Star7tv.com, simalungun – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perdana perkara kekerasan seksual Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan meminta keterangan Saksi Korban SRG (23) dan Saksi DS, di PN Simalungun, pada Selasa 13 Juni 2023 sekira jam 12.15 WIB.
Sidang yang digelar secara tertutup, tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devica Oktaviniwaty SH, karena sedang berkabung. Namun, sidang tetap berlanjut dengan Jaksa Pengganti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Informasi yang diterima dalam Dakwaan JPU Nomor: Reg. Perkara PDME-57/L.2.24/Eoh.2/05/2023 Kejaksaan Negeri Simalungun, disebut, terdakwa dituntut Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dijelaskan sebagai berikut: “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Sedangkan pada Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dijelaskan sebagai berikut: “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”
Adapun kronologis kejadian nya, terdakwa ZAD (19) pada , Kamis 16 Maret 2023 sekira jam 17.30 WIB, berada di dalam rumah Saksi Korban SRG (23) di Huta Bayu Kelurahan. Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Disebut, terdakwa ZAD mencoba melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengirimkan chat melalui handphone, lalu Terdakwa datang ke rumah saksi korban dan mereka bercerita di rumah saksi korban.
Pada awalnya saksi korban tidak menaruh curiga kepada Terdakwa dikarenakan mereka berteman baik, namun saat saksi korban sedang mandi dan Terdakwa menunggu di rumah saksi korban pada saat itulah Terdakwa melaksanakan niat jahatnya.
Setelah saksi korban selesai mandi saksi korban terkejut melihat Terdakwa berada di luar kamar mandi dan Terdakwa langsung melaksanakan niat jahatnya dan mendorong saksi korban hingga kepalanya terbentur ke lantai, lalu Terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil membekap mulut saksi korban.
Dalam keadaan seperti itu saksi korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong namun karena saksi korban tidak kuasa melawan kekuatan Terdakwa sehingga saksi korban hanya bisa mengikuti omongan dari Terdakwa dengan tidak lagi berteriak sehingga saksi korban dapat melarikan diri dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.
Tidak berapa lama, seorang saksi bernama DS datang ke rumah saksi korban karena mendengar teriakan saksi korban, sehingga saksi korban dapat lepas dari tangan Terdakwa.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim pada 20 Maret 2023 untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh saksi korban. Sehingga atas hasil pemeriksaan tersebut maka dikeluarkan hasil Visum Et Repertmu No: 744/1667/440/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Reyka Purba.
Atas perbuatan keji yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban maka Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Dimana dalam Pasal 285 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun pidana penjara dan/pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.(tim).