RajaBackLink.com
Daerah  

Diduga Sejumlah Pengusaha Batubara Di Wilayah Lebak Tak Kantongi Izin Minerba  

Diduga Sejumlah Pengusaha Batubara Di Wilayah Lebak Tak Kantongi Izin Minerba   

star7tv.com – Lebak Selatan ‐ Sejumlah pengusaha batubara diwilayah lebak selatan (cihara, panggarangan dan bayah) beroprasi selama bertahun-tahun tak kantongi izin minerba (mineral & batubara). Mengapa tidak, sepanjang pantai wilayah selatan terlihat puluhan tumpukan stokville yang disimpan untuk dijual atau dikirim ke berbagai wilayah. Hasil pantauan media, puluhan tumpukan di sepanjang pantai di wilayah kecamatan cihara, kecamatan panggarangan sareng kecamatan bayah di duga berasal dari lokasi perhutani yang berbeda lokasinya.

Hal itu dikatakan tokoh pemuda lebak selatan Guntur Mardotilah disela kesempatannya ketika ditemui di villa tumengguh sawarna kecamatan bayah, selasa (12/6/2023).

Dirinya mengatakan kepada media, para pengusaha batubara sudah dianggap tidak kondusif, hal itu ketika awak media sulit berkordinasi dengan pengusaha batubara. Padahal, para pengusaha ini tidak ada yang mengantongi izin produksi dari kementrian ESDM.

“Ya, kalo mengantongi izin, para pengusaha sudah dapat membuktikan kepada awak media, atau masyarakat dengan memasang pelang izin,”geramnya.

Selain sulit, biayanya begitu mahal ungkap guntur untuk memperoleh izin minerba, apalagi lokasi lahannya milik perhutani.”ungkap guntur.

Ditempat terpisah, Ketua Forwal (Forum Wartawan Lebak) akan melakukan kajian mendalam terkait legalitas para pengusaha tambang diwilayah selatan, jika memungkinkan akan melakukan tindakan yang diperkenankan oleh hukum,

“Kita akan melakukan kajian yang komprehensif terhadap keberadaan para pengusaha tambang batubara ilegal, jika dalam hasil investigasi kita temukan pelanggaran hukum maka kita kita lakukan tindakan yang diperkenankan hukum,”ucapnya.

Ketua forwal yang sering disapa abak ini, mengaku sulit untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha batubara, maka dari itu kita akan melakukan kajian-kajian hukum khususnya terkait dengan keberadaan para pengusaha batubara diwilayah lebak selatan,”imbuhnya

(Red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *