RajaBackLink.com
Daerah  

Bebas Bersayarat Secara Substantif Maupun Administratif,Simak Penjelasan Kuasa Hukum Suryadarma Gidot.

Bebas Bersayarat Secara Substantif Maupun Administratif,Simak Penjelasan Kuasa Hukum Suryadarma Gidot.

 

Star7tv.com |Bengkayang  -Kalbar-,Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot,S.Pd,.M.Pd.,dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bengkayang dan Suryadman Gidot masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Mabak Bengkayang. Jumaat 23 Juni 2023.

 

Suryadman Gidot dibebaskan bersyarat lantaran setelah menjalani 2/3 tahun kurungan dari lima tahun masa hukumannya.

 

Disebutkan juga Suryadman Gidot, S.Pd. adalah bupati Bengkayang yang menjabat dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021, yang sebelumnya dihukum lima tahun kurungan dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat secara substantif maupun secara administratif.

Ditempat yang berbeda awak media mewawancarai salah seorang Louwyer kondang yang sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat kabupaten bengkayang Zakarias,SH. Terkait bebasnya mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menurut saya itu Normal artinya dia punya hak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana,remisi dan hak-hak lainnya. Jadi kalau dia menjalani 2/3 ya wajar sah-sah aja,artinya tidak harus full kalau setiap orang menjalani hukuman”,Ucapnya Zakarias.

 

Ditambahkan juga Zakarias,SH. selama di dalam tahanan beliau berkelakuan baik ya wajar saja beliau belum waktunya keluar sudah keluar duluan, karena memang ada hak-haknya yang diberikan negara kepada beliau, Undang-undang yang memberikan hak itu. Bukan karena sesuatu hal misalnya kena suap atau kena sogok,tapi hak beliau untuk keluar sudah sepantasnya beliau untuk keluar penilaian itu bukan dari pak Gidot tetapi dari pihak Rutan itu sendiri”,Kata Zakaria.

 

Sementara untuk status saat ini mantan Bupati Bengkayang dua periode Suryadman Gidot tahanan bebas karena beliau belum waktunya keluar ya wajar dan masih masa pembinaan sesuai dengan masa ketika dia menjalani hukuman,begitu sudah menjalani hukuman ya keluar.

 

Jadi kita jangan berprasangka buruk kepada seseorang jika kita melihat dari sisi perkaranya Pak Gidot ada yang mengatakan suap itu bukan suap,kalau suap itu ada sesuatu prestasi yang dikerjakan yang di inginkan contohnya ada pekerjaan yang ditawarkan pada saat itu Pak Gidot belum di Anggarkan, proses pekerjaannya.

 

Artinya Pak Gidot pada waktu itu minjam uang sama rekanan atau pemborong,bukan karena proyek dia meminjam uang untuk menyelesaikan persoalan yang ada dikabupaten bengkayang pada saat itu,kan sah-sah saja orang minjam duit,kecuali seseorang itu dikasih proyek dan orang tersebut dikasih uang itu salah dan itu suap namanya. Jadi dalam hal ini Pak Gidot tidak punya maksud untuk minta proyek kepada seseorang tidak ada,hanya dia bilang pinjam uangmu saya mau gunakan uang itu untuk keperluan persoalan hukum artinya tidak ada kaitannya dengan proyek”, Pungkasnya Zakarias.

 

Dalam putusan pengadilan pun disebutkan Suryadman Gidot tidak bersalah tapi dilain sisi dia dibilang salah mangkanya kita melakukan peninjauan kembali karena putusan dari pengadilan negeri Pontianak itu bertentangan satu sama lain,karena peninjauan kembali itu belum turun masih di Mahkamah Agung,kalau seandainya turun nanti dan beliau bebas beliau berhak mengajukan rehabilitasi dan pemulihan nama baiknya maka dari itu kita melakukan peninjauan kembali untuk mengkaji putusan pengadilan negeri yang satu sisi mengatakan tidak bersalah,disisi lain beliau ini dihukum penjara.

 

Kalau suap itu sama sekali tidak ada tunjukan dimana suapnya. Karena suap itu ada dua misalnya dia menjanjikan sesuatu proyek misalnya nilainya sekian dan saya minta Pi sekian ternyata itu kan ngak ada,terus masalah hadiah proyek yang mana sehingga dia memberikan hadiah”,Jelasnya.

 

Pada intinya Pak Gidot ditangkap karena memang ada aduan dari berbagai LSM, Masyarakat bahwa pak Gidot itu bersalah merasa kena jebak oleh KPK bukti itulah di jadikan barang bukti Suap padahal bukan, mangkanya di lakukan peninjauan kembali untuk mengkaji putusan pengadilan negeri Tipikor pada waktu itu.

 

Banyak masyarakat bengkayang yang berpandangan ketika Pak Gidot dipenjara atas dasar kasus yang pertama kasus PIBI Center, Bankeusus,dan kasus Bansos,menurut pendapat saya kasus Pak Gidot ini kasus OTT KPK,Bankiyusus dan beliau sudah menjalani perkara tersebut artinya clear dan masalah PIBI Center saat sekarang Pak Gidot itu Clear jadi Pak Gidot tidak terlibat tidak sama sekali karena apa karena dari temuan BPK bahwa temuan itu hasil dari Pekerjaan,nah Pekerjaan tersebut seharusnya selesai tapi ternyata tidak selesai dan temuan BPK sekian miliyar artinya yang bertanggung jawab adalah para pekerja pemborongnya.

 

Waktu itu Pak Gidot sebagai Bupati tidak bertanggung jawab atas pekerjaan itu karena dia bukan PPTK,yang perlu kita ketahui adalah PPTK pada waktu itu adalah BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah bukan Bupati yang punya kewenangan dalam mengelola keuangan.

 

Kenapa Pak Gidot tidak terlibat dalam kegiatan PIBI Center karena Pak Gidot bukan pejabat pengelola keuangan daerah jadi yang berhak mengelola keuangan daerah adalah BPKAD dialah PPK daerah. Semua keuangan daerah menjadi tanggung jawab BPKAD bukan tanggung jawab Bupati”,Tegasnya Zakarias.

 

Jangan mentang-mentang dia Bupati lalu dianggap terlibat itu tidak ada hubungannya,dan yang boleh menentukan boleh cair itu BPKAD bukan Bupati,tugas Bupati ini adalah membuat kebijakan umum bukan mengatur masalah pembagian uang sekali lagi bukan. Maka dari itu Pak Gidot Clear tidak ada masalah sekali lagi tidak ada hubungannya dengan Bupati,kecuali ada aliran dana yang mengucur dari Dinas tertentu mengalir ke Bupati itu kena.

 

Sementara,dalam kasus Bankeusus itu sendiri satu sen uang pun tidak mengalir ke Pak Gidot,kita kembali ke kasus PIBI Center satu sen pun tidak ada aliran dana masuk ke rekening Pak Gidot jadi Clear tidak ada masalah,dua perkara ini tidak ada kaitannya sama sekali bagaimana bisa kita mengatakan dia bersalah,kita jangan terlalu menghakimi orang tanpa mengetahui fakta hukum yang sebenarnya.

 

Sekali saya sampaikan untuk kasus OTT KPK dan Bankiusus dia di zolimi,kenapa saya mengatakan di zolimi karena beliau tidak punya kepentingan disitu.

 

Harapan saya kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten bengkayang mari kita terima Pak Gidot sebagai warga yang baik,selama beliau memimpin Bengkayang banyak menjadikan anak-anak kita menjadi anak-anak yang terdidik ada yang jadi dokter,jadi perawat ada juga yang jadi insinyur semuanya itu adalah bukti bahwa Pak Gidot banyak berbuat untuk Bengkayang.

 

Mari kita semua terima dia dengan lapang dada dan senang hati sebagai saudara kita yang baik mari kita bersama-sama membangun Bengkayang bersama beliau jangan ada prasangka yang buruk.

 

Untuk pemerintah Bupati yang sekarang mari kita dukung setiap pembangunan semoga kedepannya Bengkayang akan terus maju dan mandiri”, Tutupnya Zakarias,SH.

 

 

 

Penulis : Rinto Andreas

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *