RajaBackLink.com

Penyuluhan dan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana BOS bersama kejari Gowa di SMP Negeri 4 Pallangga

Penyuluhan dan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana BOS bersama kejari Gowa di SMP Negeri 4 Pallangga

Star7 Tv -Gowa-Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa Yeni Andriani, SH.MH, bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemda Gowa, Taufiq Mursad, ST, menggelar Penyuluhan dan penerangan hukum mengenai penggunaan dana Bos bertempat di SMP Negeri 4 Pallangga Bontobiraeng, Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

 

dalam materi yang beliau sampaikan terkait penggunaan dan pengawasan dana bantuan sekolah dalam perspektif Hukum untuk hati hati sekolah satuan pendidikan menggunakan anggaran dana bantuan sekolah (Bos) tersebut sebab bila salah di gunakan maka harus bersedia diproses hukum.

Seperti beberapa pekan lalu, ada salah seorang Kepala sekolah SMPN tertangkap lantaran melakukan korupsi anggaran dana bos sekolah.
karena tujuan dana BOS diberikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar bukan untuk digunakan pribadi seperti membeli mobil rumah atau yang lainnya

 

Selain itu, para kepala sekolah yang menerima uang sertifikasi, juga harus berhati hati menggunakannya jangan sampai uang itu di anggapnya untuk mensejahterakan rumah tangganya.
Karena dana sertifikasi itu harus di gunakan sesuai peruntukannya, seperti beli leptop, melakukan kegiatan pelatihan karena dana itu memang di gunakan untuk mengangkat potensi kecerdasan buat guru dan Kepala Sekolah.bukan untuk membiayai mobil cicilan, dan barang barang rumah tangga lainnya, “tegas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Adriani, SH.MH. (29/6/2023)

Sementara, Taufik Mursad ST, mengatakan, terkait inovasi sekolah, silahkan para Kepala Sekolah SMPN berinovasi, namun di balik pelaksanaannya, tentu di butuhkan evaluasi bermanfaat atau tidak tanya, mantan Kepala Bappeda Pemda Gowa, Taufik sepanjang bermanfaat maka kita dorong untuk itu.

menyangkut soal sumbangan, bila ada dari stakholder, berniat baik tanpa ada maksud tertentu, itu boleh saja.
Namun boleh menyumbang disekolah lain, agar para pendidik tidak merasa terbebani hanya lantaran adanya sumbangan.

terkait penggunaan Handphone Android yang di bawa oleh Siswa, secara pribadi yang merupakan salah satu alat bantu terhadap diri dan kegiatannya di harapan guru pendidik jangan langsung melarang anak memakai Hanphone, tapi kita harus mengajari secara santun penggunaan alat eletronik berupa Hanphone secara bijak.karena Hanphone adalah alat bantu di dalam menimbah ilmu buat peningkatan Sdmnya, bukan semacam alat permainan sehingga, anak anak kembali mengerti dan paham betul termasuk membuka konten pelajaran bermanfaat bagi dirinya.

diharapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa, Taufiq Mursad, ST bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Yeni Andriani, SH. MH dalam rangka mengkawal penggunaan anggaran dana Bos sekolah baik kepala sekolah serta bendahara bisa mengelola dana BOS
dengan baik tutupnya hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, SH, Kepala dinas Pendidikan (Disdik) Gowa, Taufiq Mursad ST, Kasubag Kejaksaan Kappi, Kabid Manajemen, lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rifan Maulana, Kasi Intel Kejaksaan Ahmad, tuan rumah Kepala Sekolah SMPN 4 Pallangga Gowa, Widiyawati,Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
H. Zaenal SPd, MPd, dan sekaligus moderator, Penyuluhan dan penerangan hukum,bertempat di gedung SMPN 4 Pallangga Gowa.Selasa (27/6/2023)
(Kul indah) melaporkan dari Gowa
.

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *