Star7tv.com — Bekasi — Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini memang sangat gencar dan memperhatikan pembangunan prasarana infrastruktur di berbagai daerah.
Sejalan dengan Pemerintah Pusat begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga gencar dan memperhatikan pembangunan atau peningkatan prasarana infrastruktur. Oleh karena itu banyak di adakan paket – paket proyek pekerjaan infrastruktur di seluruh Kabupaten Bekasi.
Namun sangat disayangkan ada saja dari para pemenang tender pekerjaan proyek – proyek tersebut yang kurang bertanggung jawab, dengan tidak menerapkan segala sesuatu hal sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah didalam perundang – undangan yang berlaku sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tentunya juga termasuk di Kabupaten Bekasi tanpa terkecuali!
Seperti pantauan secara langsung oleh bang Raja Simatupang yang juga merupakan ketua AWIBB Bekasi Raya terhadap proyek peningkatan jalan Pulo tiga Cikarang ( Jagawana ) kecamatan Sukatani. Proyek yang tercantum dilaksanakan oleh CV. Purnama Sari Rejeki bersumber dari APBD TA. 2023 dengan nilai proyek Rp 995.964.000,- no SPMK PG 02.02 / 259 / SPMK / PJL – DSDABMBK / 2023.
Proyek tersebut berdasarkan pantauan selama beberapa hari sama sekali :
1) Tidak adanya petugas resmi dari pelaksana proyek untuk pengaturan arus lalu lintas jalan di lokasi proyek tersebut.
2) Minimnya atau hampir tidak ada rambu – rambu atau tanda – tanda pembatas pekerjaan proyek tersebut, sehingga rawan terjadi kecelakaan yang membahayakan bagi para pengguna jalan maupun pekerja proyek itu sendiri.
3) Petugas PPTK terpantau selama beberapa hari tidak pernah berada di lokasi pekerjaan proyek tersebut.
4) Pekerja proyek tidak menggunakan APD secara lengkap dan semestinya.
Hal tersebut sangat disayangkan terjadi karena jelas – jelas sudah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, seperti ;
1) UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
2) Permen Tenaga Kerja no 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).
3) UU no 23 Tahun 1992 Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( APD – Alat Pelindung Diri ).
4) Permen no 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).
5) Permen no 50 Tahun 2012 Mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).
Dalam hal ini bang Raja Simatupang sebagai Ketua AWIBB Bekasi Raya “mendesak keras agar instansi terkait segera turun tangan memantau serta menegur pelaksana dan membenahi proyek tersebut, percuma dibuat banyak peraturan serta perundang – undangan kalau tidak di patuhi lebih baik dihapuskan saja sekaligus semuanya itu ” ujarnya.
Peraturan dan perundang – undangan itu dibuat untuk mengatur segala tata cara kehidupan, berusaha maupun bersosial dan sebagainya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
” Jadi apabila ada pemenang proyek pekerjaan dari APBD yang notabene adalah anggaran pemerintah , tapi tidak menghiraukan peraturan maupun perundang – undangan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah ini agar kedepannya perusahaan tersebut di blacklist saja dari daftar perusahaan yang layak ikut serta mengerjakan proyek pekerjaan dari pemerintah. Karena sama saja sudah melecehkan atau menghina wibawa pemerintah yang sah” ujarnya dengan kesal.
Bang Raja berharap kedepannya agar pihak Pemda Kabupaten Bekasi lebih tegas serta selektif lagi didalam memilih perusahaan yang boleh ikut serta tender pekerjaan proyek dari pemerintah. Perusahaan – perusahaan yang terbukti tidak dapat melaksanakan dan mengerjakan proyek pekerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku, mending jangan dipakai lagi karena anggaran pemerintah adalah juga uang rakyat yang seharusnya dipergunakan seefektif dan seefisien mungkin.
M Jaya
Sumber AWIBB Bekasi Raya