Star7tv – Serang – Di Duga pengusaha ternak bebek, melakukan penycurian arus listrik. Ini terjadi di Kampung Legok Rt 08 Rw 05 Kelurahan. PANCALAKSANA KECAMATAN CURUG KABUPATEN SERANG. BANTEN. jumat 28 juli 2023.
Menurut warga setempat, Yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan. Perusahaan kandang bebek tersebut, Sudah Berdiri dari tahun 2021. Dan sekarang Sudah 2023, Berarti Perusahaan kandang bebek tersebut sudah melakukan PENCURIAN ARUS LISTRIK. Selama 2 ( dua ) tahun. Dan Kamipun selaku warga kampung Legok, Sudah beberapa kali melakukan peneguran kepihak perusahaan tersebut. Supaya memperbaiki kabel kabel tersebut, Di karenakan kabel kabel yang mereka pasang itu sangat berBahaya. Apa lagi pemasangan kabelnya asal asalan. Yang kami hawatirkan jika pemasangan kabel tersebut asal asalan, Jika musim ujan yang kami hawatirkan terjadi. ( konsleting listrik ). Berbahaya, Bagi Pekerja dan warga kampung Legok. Namun Perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi teguran kami Sebagai masyarakat kampung Legok.
Masih menurut warga. Kami masyarakat kampung Legok, Sebenarnya sangat merasa terganggu sekali, dengan adanya Kandang bebek yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman kami ini. kotorannya bau sekali. Kalau banyak lalat masih mending pk, itu yang gak kuat Baunya. Sangat menyengat sekali. Apa lagi, Pas musim panas turun ujan, Waduh pk. Baunya bener – bener pengen Muntah. Pungkas warga. Ke awak media.
“Mendengar aduan masyarakat kampung Legok. Rt 08. Rw 05. Kami dari tim media Suara investigasi. Dan LSM setempat. Langsung mendatangi Lokasi kandang Bebek tersebut. Yang tidak jauh dari pemukiman warga. “Kamipun langsung bertemu dengan Bapak. RUKAN. Selaku Pengurus/Menejer Kandang tersebut, “Dan kamipun langsung mempertanyakan terkait aduan warga. “Bapak RUKAN. Selaku pengelola kandang/ menejer, Mengatakan. “Iya saya merasa salah ( Hilaf ). Dan saya minta maaf, ini pun saya lakukan karna saya Terpaksa melakukannya. Dan saya Taunya Daya listrik yang saya pake tidak kuat. Imbuhnya dengan nada Santai.
“Dan kamipun menduga bahwa perusahaan tersebut, melakukan pelanggaran. Dan Sudah berjalan Selama 2 ( Dua ) tahun, Sudah jelas ini merugikan Negara. Sampai saat ini pihak PLN dari kecamatan Barospun, Tidak mengetahuninya. Padahal lokasinya tidak begitu jauh antara Kelurahan Panca Laksana Dan kantor PLN. Dan Di Duga. Ada oknum PLN yang bermain.
Merujuk pada pasal Undang Undang Ketenaga Listrikan ( UU 30/2009 ). Dinyatakan bahwa “Setiap orang yang menggunakan Tenaga Listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak. Rp 2.500.000.000.00 ( Dua miliar limaratus juta rupiah).
Untuk itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Karna Sudah jelas Perusahaan tersebut MERUGIKAN NEGARA.
Epul / Acenk