Star7tv.com KALIANDA – Sidang lanjutan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Kepala Desa Karyatunggal, Tubagus Dana Natapraja (Nonaktif) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan agenda sidang pembuktian, hadirkan 7 orang saksi, Senin 13 Juni 2022.
Saksi pertama yang diajukan oleh Termohon, Khairul selaku Inspektur Pembantu (Irban) wilayah V menyatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) reguler sifatnya hanya pengawasan dan pembinaan.
“Karena keterbatasan tenaga, LHP tiap desanya dilakukan 2 tahun sekali,” sebut pegawai Inspektorat Lampung Selatan ini, Senin 13 Juni 2022.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon, Khairul juga menjelaskan, hasil temuan LHP oleh inspektorat itu disebut kelebihan bayar, bukan kerugian negara apalagi diartikan dengan mark-up.
“Maksudnya adalah pembandingan antara realisasi bayar dengan barang yang ada di lapangan. Kalau mark-up itu menaikan harga dari harga umumnya,” imbuh Khairul.
Selanjutnya, Pemohon mengajukan saksi kedua yakni Camat Katibung, Hendra Jaya. Dalam kesempatan itu Hendra memastikan telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) rutin bersama pendamping desa untuk melakukan kroscek wujud kegiatan fisik oleh desa. Dalam kesaksiannya, Hendra memastikan tidak ada kegiatan fisik yang fiktif.
“Monev yang kami lakukan adalah mengecek kegiatan fisik ada atau fiktif. Kalau masalah perhitungan atau audit, saya rasa bukan kompetensi kami,” tuturnya.
Yang menarik, adalah saksi Fauzan dan Suyatno selaku Sekretaris Desa Karyatunggal. Dalam persidangan itu, Suyatno mengungkapkan adanya upaya membelokkan hak dia selaku warganegara Indonesia yang patutnya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Saat saya dipanggil, saya diminta untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh salah satu penyidik Jaksa. Karena menurut dia, ini hanya pemeriksaan bukan persidangan. Dan, hal itu pun juga diungkapkan oleh pak Tubagus (Kades Karyatunggal) dan istrinya setelah diperiksa oleh pihak kejaksaan,” beber Suyatno seraya menyebutkan nama salah satu jaksa dengan jabatan kepala seksi.
Namun, fakta tersebut nampaknya ditanggapi dengan sedikit berkelebihan dan cenderung emosi oleh tim Termohon dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Anda juga sebagai saksi kan nantinya,” ujarnya dengan nada tinggi mengintimidasi.
Sedangkan saksi terakhir dari Termohon menghadirkan auditor Inspektorat Lampung Selatan, Tri Wahyudi. Menurut Tri, dalam kapasitas auditor bersertifikasi dia diminta oleh pimpinannya untuk melakukan perhitungan atau audit dengan materi dari pihak Kejari Lampung Selatan.
Dengan begitu, dari hasil perhitungannya tersebut maka ada temuan sebesar Rp842.464.363.18. yang oleh pihak Kejari dijadikan unsur kerugian negara dalam perkara tipikor pengelolaan DD Karyatunggal 2016-2019 .
“Ada permintaan dari Kejaksaan ke inspektorat agar dilakukan perhitungan atas perkara yang sedang ditangani. Atas dasar surat perintah pimpinan, maka saya sebagai auditor inspektorat ditunjuk pimpinan,” ucapnya.
Namun, saat ditanya oleh tim kuasa hukum Pemohon, apakah materi audit yang diminta dihitung tersebut sama dengan materi yang yang dilakukan pada saat LHP reguler? Tri Wahyudi membenarkan. Namun, dijelaskannya materi dari kejaksaan dengan materi LHP tidak 100% sama.
Yang mengejutkan, adalah jawaban dari Tri Wahyudi bahwa atas temuan LHP oleh Inspektorat memang benar keseluruhannya telah dikembalikan ke kas desa. Akan tetapi, kembali lagi dihitung sebagai temuan atas perkara pengelolaan DD Karyatunggal.
Dengan begitu, sidang kembali diskors oleh hakim tunggal Ryzza Dharma SH untuk dilanjutkan lagi pada jadwal sidang selanjutnya dengan agenda putusan.
“Dengan demikian sidang kembali diskors dilanjutkan dengan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda putusan,” ucap Ryzza sembari mengetuk palu sidang.
“Ini kan tumpah tindih. Dimana temuan atas LHP reguler yang sudah dikembalikan ke kas desa, masih menjadi temuan kerugian negara oleh pihak kejaksaan. Artinya disini kami meragukan akurasi dari nilai temuan versi kejaksaan,” timpal Deni Galih anggota tim kuasa hukum Pemohon kepada wartawan. (Team/red)