RajaBackLink.com

Diduga,Kepala Desa Nanga Suruk Dan Mantan Kepala Desa Tidak Mengakui Hak Adat Wilayat.

Kapuas Hulu,Star7tv.com– kalbar-, warga  desa semangut utara dan desa nanga semangut ada sekitar 8 Kepala Keluarga keluhkan lahan tanam tumbuh yang berlokasi dusun simpang empat desa nanga suruk yang digarap pihak  perusahaan PT BRP pada waktu lalu sampai saat ini belum ada ganti Minggu 20 Agustus 2023.

Raji (61) warga setempat merasa kecewa ketika diwawancarai oleh awak media Star7tv.com membenarkan adanya informasi kesepakatan antara Camat dan Kepala Desa Nanga Suruk untuk pembentukan tim.

Sementara untuk pembentukkan tim ada persyaratannya, syaratnya sebagai berikut 5 orang dari desa nanga suruk, 5 orang dari desa semangut utara dan nanga semangut, dan masing-masing diminta poto kopi KTP syarat untuk mengeluarkan SK tim. Namun hal ini dijadikan batu loncat untuk dikorbankan demi untuk kepentingan oknum-oknum dan pihak Perusahaan PT BRP.

Strategi yang sudah direncanakan dengan akal tidak sehat Kepala Desa Nanga Suruk Amjat bersama dengan mantan kepala desa M.Yusri Yusuf alias Udui. Secara langsung  menggeluarkan dan menggumumkan Perdes desa yang lama dan yang baru diaula kantor camat kecamatan bunut hulu.

Namun sebaliknya apa bila desa nanga suruk Amjat tidak boleh mengeluarkan perdes ini disertai dasar-dasar hukum yang tidak jelas dan bertentangan dengan hukum adat, kami mohon kepada pemerintah segera mengambil tindakan yang tegas untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Khususnya oknum-oknum yang sudah bertransaksi menerima uang tali asih, perjanjian kontrak penyerahan lahan menandatangani surat persetujuan M.Uyu mengizinkan kepada pihak perusahaan PT BRP kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten jangan dibiarkan diduga terbukti dipidanakan biar ada epek jeranya

Selanjutnya,apa bila ada perusahaan kelapa sawit dan perusahaan lainnya masuk di kecamatan atau desa lalu ada oknum-oknum baik tingkat atas mau pun tingkat bawah mengundang bapak atau ibu rapat,agenda rapatnya mengajak kerja sama bermitra dijadikan tim investigasi dilapangan atau tim-tim lainnya jangan dipercaya mereka pembohong, kami sudah jadi korbannya.

Harapan kami kepada pemerintah secepatnya menyelusuri izin perusahaan PT BRP dan juga jangan mengeluarkan izin IUP sebab perusahaan ini ada masalah dengan lahan warga,masyarakat juga meminta dengan segera Perusahaan PT BRP untuk dengan segera dihentikan semua kegiatan pembibitan dan pengarapan lahan warga.

Kami mohon kepada pemerintah jangan diizinkan lagi kedepan perusahaan kelapa sawit dan perusahaan lainnya masuk di Kecamatan Bunut Hulu,Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar apa bila ada masuk sudah pasti sisa hutan rimba dan lahan adat akan habis  diklaim oleh oknum-oknum dan diserahkan kepada pihak perusahaan PT BPR dan perusahaan lainnya,kedepannya kami tidak mau pusing diatas tanah kami sendiri.

Penulis : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu Star7tv.com/Tim.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *