Pontianak,Star7tv.com-Kalbar,– Kualitas pelayanan publik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat disinyalir semakin lama semakin buruk. Hal ini antara lain terlihat dari cara mereka merespon permintaan berkomunikasi dari masyarakat. Sebahagian besar dari para Jaksa enggan menerima para aktivis atau Lsm . Bahkan sangat banyak diantara mereka yang justru memboikot atau memblokir nomor kontak dari masyarakat yang notabene adalah pihak yang memberi dia gaji untuk beli handphone yang dimilikinya itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPK – RI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ) kepada jaringan media, bahkan tidak merespon dan tidak mau bertemu dengan aktivis atau Lsm yang ada dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. “Khususnya para Lsm , banyak sekali laporan yang masuk dan di laporkan ke mereka bahkan sampai setahun berlalu tidak ada kemajuannya.
LPK – RI mengeluhkan pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang buruk saat mau dikonfirmasi dan meminta informasi tentang sebuah masalah atau kasus,” jelas Marville Ketua LPK – RI Kalimanatan Barat Selasa 29 Agustus 2023.
Marville kemudian melanjutkan bahwa kejadian seperti ini mereka merasa menjadi pemegang kewenangan dan kekuasaan hukum, sesuka hati mereka saja, mau merespon telepon dari masyarakat atau mengabaikan,” tambahnya dengan nada menyesalkan tingkah laku aparat penegak hukum yang tidak transparan.
“Aneh juga para jaksa itu, mereka selalu manjawab dengan kata kata lagi di kembangkan atau lagi penyelidikan.
Contoh kasus dugaan korupsi tahun 2019 yang sudah keluar surat penyelidikan pun sampai sekarang tahun 2023 tak kunjung ada tersangkanya.
Ada juga beberapa laporan resmi LPK – RI yang sudah setahun berlalu laporannya tidak kunjung selesai ,” Marville
Pada mulanya, mereka menjawab dengan baik, tapi lama kelamaan sudah tifak ada jawaban. Saya sempat komunikasi via pesan tertulis WatsApp terkait beberapa laporan tapi sudah tidak ada balasannya.
Setelah dilaporkan semua bagai kapal karam yang telah ditenggelamkan.
Selama ini, Jaksa selalu menggunakan diksi hormati proses hukum, tapi di sisi lain mereka seenaknya membuat rekayasa kasus sehingga orang yang menghormati proses hukum justru dibuat pusing.
“Rugi besar rakyat membiayai hidupnya para aparat penegak hukum itu, jika cara kerja mereka hanya seperti itu. Tapi jangankan melayani dengan baik, sikapnya saja tidak simpatik terhadap warga. Saya minta kepada Kejagung Bapak ST. Burhanuddin SH agar menegur dan memberikan pembinaan, dan jika perlu pergantian terhadap oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai aturan undang undang Kejaksaan RI (UU No 16 Tahun 2004 ).
(*Rinto Andreas)