Star7tv.com – Lebak – Pembangunan proyek sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rangkasbitung diduga tidak memenuhi spesifikasi dari segi materialnya, terlihat dari pasir, besi, alas coran dak (bondex) kwantitasnya kurang memadai
Hal tersebut menuai komentar dari Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jeneral (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI) perwakilan Provinsi Banten
Ohim, Ketum GNI perwakilan Provinsi Banten mengatakan, kami mengapresiasi tentang peningkatan mutu Index Pembangunan Pendidikan (IPP) yang ada di Kabupaten Lebak. Namun begitu, kita jangan sampai lengah dalam pengawasan pembangunannya, karena dana yang digelontorkan oleh Negara untuk bangunan tersebut tidaklah sedikit.
“Kami dari LSM GNI akan mengawasi dan mengawal pembangunan yang didanai oleh uang Negara, seperti halnya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di SMKN 1 Rangkasbitung,” ucapnya.
Oleh karena itu, LSM GNI menurunkan tim investigasi ke lokasi pembangunan di SMKN 1, guna untuk mengawasi dan mengontrol sejauh mana pembangunan tersebut dilaksanakan.
“LSM GNI telah mendapat bukti bahwa pembangunan SMKN 1 ini diindikasikan ada pengurangan kwantitas dari material yang dipakai untuk membangun. Seperti pasir, itu yang digunakan pasir cadas bukan pasir pasang dari kali. Untuk besi stek, diindikasikan kurang besar,” terang Ohim Ketum LSM GNI saat dimintai komentar setelah cek material di lokasi, pada Rabu, 13 September 2023.
Sementara, Ahmad Bahtiar selaku Sekjen LSM GNI mengomentari terkait Safety Body atau Alat Pelindung Diri (APD) dari pekerja yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut.
“Ini proyek besar lho, tapi kontraktor tidak menyediakan APD untuk para pekerja. Korelasinya, APD ini untuk melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja selama pekerja sedang bekerja,” ungkap Ahmad Bahtiar.
Maka dari itu, kami dari LSM GNI akan mengawal ketat dalam pelaksanaan pembangunan SMKN 1 ini, jika dalam kajian kami ditemukan indikasi yang mengarah ke pengurangan kwantitas material dan akan berdampak pada kwalitas bangunan nantinya.
“Dari hasil kajian inilah nantinya, kami akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) dan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya
(AGU FORWAL)