Star7tv.com Jakarta — Pasien berinisial SF(47) mengaku kecewa terhadap asuransi (AIA) bersama Admedika menolak hasil diagnosis Rs Sakit Medistra yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kav.59 Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dengan memiliki asuransi kesehatan, seharusnya biaya medis yang mencakup biaya kamar, dokter, tindakan lain seperti MRI hingga alat-alat kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian di buku polis.
Pada tanggal 15 september 2023 merasakan sakit yang luar biasa disekitar belakang kepala, dan sakit ditangan kanan dan kiri dimulai dari bahu hingga ujung kelima jari, karena rasa sakit tersebut, masuk ke IGD dan di IGD langsung ditangani dan diberikan infus untuk menahan rasa sakit yang alami, Hari Pertama dan Kedua ditangani dengan baik oleh dokter yang ada di Rs medistra dan disuruh melakukan Ct Scant dan Torax untuk menditeksi penyakit apa yang derita.”Ujar SF.
Setelah itu karena tetap merasakan sakit yang luar biasa maka pihak Rs sakit Medistra menyarankan untuk melakukan MRI, disinilah mulai timbul permasalahan demi permasalahan.
Permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Pihak Rs Medistra menyuruh melakukan MRI dengan Pembiayaan secara Pribadi, sementara diawal masuk IGD menggunakan Asuransi yg bernama (AIA) yang Outshorcingnya adalah Admedika, dimana admedika menolak untuk melakukan MRI yang dicover oleh AIA, sesungguhnya bukan di cover oleh Pribadi, pertanyaan untuk apa melakukan pembayaran asuransi setiap bulannya untuk jaminan kesehatan, sementara saat sakit kartu asuransi tersebut tidak berlaku, dan pihak admedika memaksa pasien untuk melakukan pembayaran secara pribadi, setelah itu admadika baru melakukan penolakan dengan alasan hasil MRI penyakit kritis, sementara diagnosa Dokter Rs Medistra yang melakukan perawatan bahwa SF(47) tidak mengidap penyakit kritis yang berjenis HNP, dan hal tersebut merugikan pasien dengan menyatakan dalam kondisi sakit tetapi bukan mengidap panyakit kritis,untuk itu pasien merasa hak-haknya dirugikan, maka pasien meminta penjelasan dan pertanggung jawaban secara resmi tentang tidak di cover nya asuransi tersebut oleh AIA dan dalam hal ini penanggung jawabnya adalah admedika, lanjut SF.
Hal ini diutarakan SF kepada Tim Awak Media
Asuransi AIA bersama administrasi kesehatan penggelola pihak ketiga nya Admedika menyimpulkan sendiri hasil diagnosa dan mengesampingkan diagnosa yang dimiliki oleh Dokter ahli saraf Rs Medistra ternama di Indonesia, hingga terjadi malpraktek terhadap hasil diagnosa Dokter ahli saraf Rs Medistra Minggu (17/9/2023 ).
Malpraktek yang terjadi terhadap hasil yang di simpulkan sendiri oleh admedika yang menyatakan HNP ( herniasi nukleus pulposus ) sudah menyalahi prosedur kode etik kedokteran, dan tidak manusiawi serta merugikan Pasien yang bernama SF Ketua Umum (DPP LSM WIB) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak secara moril dan materil, asuransi AIA menggunakan hasil sendiri dari admedika untuk keputusan klaim asuransi, berbanding terbalik dari hasil Rs Medistra Gatot Subroto yang menyatakan bukan HNP.
Untuk sebuah asuransi yang tidak memenuhi SOP tersebut, apakah ada tindakan lebih lanjut dari OJK terhadap AIA sebagai badan pengawas asuransi, hasil keputusan admedika dari dokter umum lebih berperan penting dari hasil diagnosis Dokter ahli saraf Rs Medistra, perlu di pertanyakan juga apakah OJK sudah menjalankan fungsinya sebagai badan pengawas asuransi.
UU asuransi nomor 40 tahun 2014 menjelaskan bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat di andalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkat kan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
Bagas ariebowo
(Sumber DPP LSM WIB)