Star7 Tv wawancara bersama awak media di Area Kedai Oma bersama Rinto selaku korlap penanggung jawab di dalam PT Dzakim unggul berkah sangat menyayangkan pemberitaan yang naik di beberapa media online
Merasa sangat dirugikan tidak seimbang dan tidak sesuai pakta karena dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia selama pekerjaan di gelutinnya tidak melampaui batas dan melanggar hukum, melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” langjut pada kejadian
Jumat malam 6/10/23 eksekusi kendaraan saat kejadian sudah sesuai Produsur aturan dan Sekmen kesepakatan bersama nasabah tersebut namun adanya berita yang viral di beberapa media Online yang di duga tidak sesuai fakta terpublikasi tentu sangat merugikan pihak PT Dzalim unggul berkah karena pihak tim di lapangan dalam arti kata pihak mitra yang kerjasama dengan pihak Smart Finance bersama dengan pihak Smart sudah dua hari dua malam klarifikasi atau mediasi dengan debitur atas nama kontrak Agustinus Rino didampingi seorang wanita mengaku sebagai istri Agustinus Rino sementara istri yang menandatangani kontrak tak hadir jadi tidak ada hubungannya dengan istri yang sekarang.pada malam kejadian
penarikan kendaraan Oleh debt collector karena bukan dia yang bertanda tangan namanya tidak tercantung pada ikatan kontrak tersebut lagi pula pihak manejemen
sudah melakukan mediasi di Polsek Resmob Polsek mamajang agar turut membantu memberikan solusi namun Agustinus Rino sama istrinya bersikeras juga tidak mau membayar semua baik bentuk win solusi atau solution yang diberikan dari pihak Smart atau pihak kami dari PT Dzalim unggul berkah tidak pernah diindahkan penyampaiannya sementara jauh solusi solution yang diberikan adalah hal-hal yang terbaik untuk atas nama kontrak dalam arti kata debitur dalam Perjanjian.karena sudah dua hari satu malam dilakukan untuk penagihan pembayaran yang jatuh tempo dan yang menunggak termasuk pada pembayaran ke-9 yang belum terbayarkan kronologis pada awal pembayaran ansuran ke dua sudah tersendat terbukti sudah beberapa angsuran di lewati tak membayar melompat tidak sesuai aturan kontrak tercantung.(9/10/2023)
Sehingga kesepakatan bersama hari Jumat janjian ketemu jam 11.00 siang di Polsek mamajang untuk membahas hal ini mencarikan win solution tetapi pihak istri dari Agustinus Rino yang sekarang ini tidak mau menerima semua, harus sesuai arahan dari dirinya terserah kapan dia mau bayar.
sementara aturannya kontrak bayar perbulan sesuai kesempatan bersama yang dibubuhi tanda tangan di atas materai 10,000.rupiah pihak smart juga selalu konfirmasi sampai tiga kali ke Agustinus Roni sama istri pertamanya yang ada di Medan karena untuk mengjaga communication
hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan atau bersentuhan pisik itu yang wajib kami hindari makanya kami hadir bersama karena janjian setengah lima ketemu di wisma homestay jln mawas yang di tempati menginap debitur Agustinus Roni bersama istri namun setengah lima sore tidak muncul datang katanya jam 05.00 sore baru ada waktu tapi kenyataanya tidak ada lagi sampai jam 07.30 malam tidak ada lagi dia minta lagi jam 08.00 malam tidak ada lagi. Sehingga pihak yang ingin berjumpa termasuk pengelola manajemen homestay atau penginapan tersebut juga sudah merasa gerah karena ulahnya karena debitur atas nama Agustinus yang yang masih terkait ada angsurannya di pihak finance itu tidak kooperatif dan kedua dia tidak melakukan satu tindakan untuk mengeluarkan kendaraannya dari situ tempat dia menginap sementara jam 2 siang sudah harus beranjak sehingga pihak pengelola homestay merasa keberatan akibat terganggunya tamu yang datang menginap
dalam arti kata adanya insiden tersebut lahan parkir tertutup tidak bisa lagi masuk kendaraan yang lain akibat adanya permasalahan ini yang dibawa oleh Pak Agustinus Roni sampai semua menunggu jam 10.00 malam dilihat dari status baik istrinya maupun Agustinus posisi mereka masih standby di Hotel sementara kami itu di lapangan yang ada bm-nya kepala cabang internal dihadirkan semua menjaga dua hari dua malam tapi kami itu kayak dipermainkan mereka tak konpraktiv untuk bertemu justru pihak dari homestay tempat beliau menginap meminta kami dari pihak tim smart dan pihak ketiga untuk sama-sama lagi kembali ke Polsek mamajang untuk di pertemukan dengan Pak gustinus Roni karena beliau juga ingin segera kendaraan tersebut dikeluarkan dari situ tapi Pak Agustus Roni tak Koonperatif malah menelepon pengelola homestay untuk buka kamar kembali selama dua sampai tiga hari dan untuk parkiran di atas Karena untuk melindungi dirinya dan kendaraannya di situ tapi pihak homestay tidak menerima dan menyampaikan sudah full kamar.
sementara win solution sudah diberikan semua untuk itu kami pihak PT Dzakim unggul berkah. mengambil tindakan yang di anggap perlu melakukan Konfirmasi koordinasi konsultasi pada aparat setempat dalam arti kata yang berperang di ruang lingkup Polsek mamajang sewaktu kami melakukan tindakan mobil debitur di lakban itu di hadapan pihak yang berwenang dalam arti kata ini kepolisian ada ketua RT RW dan pengelola homestay serta masyarakat setempat karena kami khawatirkan jangan sampai nanti ada barang berharga yang hilang di dalam kendaraan otomatis kalau dilakban akan tersegel sewaktu kendaraan tersebut diangkut dan kami tidak melakukan pemeriksaan isi dalam kendaraan demi menjaga privasi klien kami debitur.sesuai prosedur di lapangan tutup Rinto selaku penanggung jawab di dalam PT Dzakim unggul berkah.
(Kul indah) melaporkan dari Gowa