RajaBackLink.com

Hangat Judul menggonggong bagaikan anjing liar yang naik di media online terindikasi terjadi lapor melapor

Hangat Judul menggonggong bagaikan anjing liar yang naik di media online terindikasi terjadi lapor melapor

 

Star7 Tv- Menurut KUHP, lalu bagaimanakah pencemaran nama baik melalui sosial media? Sosial media merupakan sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan setiap manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah terjadi penyimpangan penggunaan sosial media.

Sosial media menjadi sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain. Sebelumnya kita sering mendengar ungkapan “mulutmu harimaumu”, tetapi kini berubah menjadi “jarimu harimaumu”. Arti dari ungkapan tersebut adalah apa yang dituliskan oleh jari kita melalui sosial media dapat menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diri kita sendiri ataupun untuk orang lain. Selain itu, sosial media digunakan untuk mempermalukan orang lain. Sering ditemukan adanya cyberbullying, hal tersebut dapat mengganggu psikis seseorang yang menjadi korban atas perbuatan tersebut.

Karena ketika seseorang sudah merasa diambang batas rasa malu karena telah dipermalukan dapat bertindak dengan tanpa memikirkan akibat jangka panjang, yaitu mengakhiri hidupnya. Korban akan merasa tidak ada gunanya lagi dia hidup dengan keadaan yang harus dia hadapi.

Sehingga perlu disadari bersama, bahwa hal-hal seperti itu harus kita hindari dan jangan dibiarkan berkembang begitu saja. Ketika suatu permasalahan terjadi dan apabila jika dilakukan pembiaran begitu saja dapat mengakibatkan suatu resiko yang berdampak luar biasa, semua pihak harus secara serius dan urgent untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena dari sebuah percikan api, dapat timbul kebakaran yang luar biasa.

Mempermalukan juga sering dijumpai dilakukan sebagai ajang balas dendam karena tidak terima atas perlakuan seseorang kepadanya, hal tersebut dapat dilakukan oleh siapapun dengan latar belakang alasan yang beragam dengan maksud untuk mempermalukan.

Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Setiap orang harus dapat menghargai dan menghormati harga diri seseorang.(11/10/2023)

Dalam kehidupan ini, terdapat akibat atas segala perbuatan yang kita lakukan, jika kita tidak ingin mendapatkan akibat buruk maka sebaiknya menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk.

Jadi kesimpulannya adalah, hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia. Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan. (KHUP)

Terpisah hal ini di alami Asrinai Siang warga Lingkungan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa.

Dalam peristiwa kejadian hanya sepele, memaksa meminta mediasi tapi Ani tidak ada hubungannya dengan mediasi..namun ini jadi pemicu maka terjadilah perang mulut berlangsung di ruangan Kantor Camat Barombong Gowa, Jum’at (29/9/23) pukul : 14.57. Wita, sore,.

Pasalnya, tiba tiba Kadir berkostum Media Rakyat Sulsel mengejar Asriani masuk di ruang loby. Dengan nada geram, Kadir mendatangi Asriani lalu berteriak siapa yang melarang saya meliput, kenapa kau lempar Handphoneku, heh… Bu… hati hatiki yah siapa yang ditemani, berhadapan,.tegas, Kadir dengan nada mengancam.

Tidak puas dengan perkataan pengancaman, Selanjutnya, untuk ke dua kalinya kembali Kadir mendatangi Asriani, heh …. Bu … saya wartawan resmi kenapa kau larang meliput,  geram Kadir, kepada Asriani Siang. Tak lama kemudian, Suamiku Najamuddin Dg Serang, memegang Kadir dengan sopan santun untuk mengarahkan Kadir oknum wartawan Rakyat Sulsel dan Sekjen PWI ke luar Kantor Camat Barombong Gowa, yang sudah hampir masuk Magrib.

Menuduh Ani Pelaku Lempar Handphonenya, Kadir, Akibatnya, Kadir Sekjen PWI, pekerjaan Wartawan Rakyat Sulsel, bertugas di Gowa,  melaporkan Asriani Siang,
warga Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombongm Gowa.

As, di laporkan  atas tuduhan dugaan pengrusakan Hanphone milik Kadir dan di tuding menghalang halangi tugas jurnalis,. pada hari Jum’at (29/9/23) Sabtu malam, di Polres Gowa.

Kasus ini sedang sementara bergulir,  lantaran, terlapor  Asriani Siang, sudah di ambil berita acara pemeriksaan (BAP) di Kantor Polisi Polres Gowa, pada Jum’at (6/10/23) sekira Jam.: 01.30, Wita sampai dengan pukul 14.00, Wita.

Bag “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’. Kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui portal perusahaan media sosial internet, yang mengibaratkan saya adalah binatang, di sinyalir di lontarkan Kadir mengaku SEKJEN PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Wartawan media RAKYAT SULSEL, dalam konferensi Persnya Jum’at (29/9/23) Sabtu malam adalah persoalan pribadi bukan persoalan lembaga Organisasi profesi wartawan.

Artinya, Kadir harus proporsional” dan “profesional, dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik yang mengibaratkan saya adalah Binatang Anjing Menggonggong..

Jangan gonjang ganjing terbirit birut terkesan sudah mencari perlindungan kepada Koleganya, atau ingin berlindung di bawah naungan Organisasi Persatuan Watwan Indonesia) Sulsel dan Gowa.

Perlu juga di ketahui saya dan suamiku juga pernah bergabung di PWI Gowa Takalar saat Burhanudin Nas Ketua. Saya bersama suamiku pernah membangun Media cetak Rakyat Sulsel di Gowa, bersama Daeng Tarra periode pertama Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, SH. Namun selama puluhan tahun bergelut suamiku di media, tidakmpernah merasa membanggakan. Dia lebih cenderung memperkuat tulisan, belajar dan belajar terus ..

Sumiku asli Bontonompo Gowa, dan tidak pernah gentar menghadapi siapapun oknum oknum yang bersalah apalagi mengkatai istrinya sebagai binatang Anjing., ” tegas, Asrinai siang yang dirinya masih merasa trauma atas pemberitaan perkataan itu. Rabu (11/10/23) bersambung.

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *