Star7tv.com Sumsel – Himpunan Mahasiwa Program Studi Magister Hukum Tata Negara (Siyasah) menggelar Pengukuhan dan Seminar Diskusi di Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum Kampus A UIN Raden Fatah Palembang pada Hari Selasa 17 Oktober 2023.
Khoiril Sabili,S.H terpilih dan mengemban amanah sebagai Ketua Umum HMPS Magister Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Raden Fatah Palembang Periode 2023 – 2024.
Sabili mengatakan kegiatan ini dilakukan selain pengukuhan kepengurusan baru juga sebagai bentuk wadah untuk rekan-rekan mahasiswa Magister HTN di UIN Raden Fatah Palembang berdiskusi tentang studi keilmuan kajian Hukum Tata Negara.
Dalam sambutannya dia mengucapkan terimakasih banyak kepada pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum karena telah memfasilitasi kegiatan bermanfaat ini, apalagi kami juga mengadakan diskusi tentang Kontribusi Mahasiswa Magister Dalam Menjawab Tantangan Demokrasi Menjelang Pemilu 2024 ini sangat penting ujarnya.
Kami juga mendorong Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Uin Raden Fatah Palembang harus berkontribusi nyata dalam menghadapi Pemilu ini, idealnya Mahasiwa kami membawa program unggulan “Satu Bulan Satu Opini”, guna menunjang bahan diskusi dan pemikiran untuk bangsa.
Ketua Pelaksana Neko Saputra Juniar, S.H menyampaikan laporannya kegiatan ini bukan hanya pengukuhan tapi juga seminar diskusi, kami hadirkan pemateri-pemateri berkompeten seperti Dr. Yazwardi, M.AG selaku Kaprodi Magister Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah Palembang, M. Eza Helyatha B, S.H., M.H selaku Kaprodi S1 Universitas Kader Bangsa dan Syahrin, S.Pd., C.Med selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten OKI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Pembukaan Seminar dan Pengukuhan ini langsung dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang diwakili oleh Wakil Dekan III Dr. Hj. Siti Rochmiatun, S.H,. M.Hum, beliau mengatakan, Kami berharap kepengurusan baru yang baru dikukuhkan/dilantik akan terus selalu aktif, karena HMPS Magister Hukum Tata Negara (Siyasah) ini sudah lama dinantikan, selanjutnya semoga diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu pengetahuan sehingga bisa menjadi bahan kajian maupun karya ilmiah.
Dipimpin oleh moderator M. Miftahudin, S.H diskusi seminar ini mendapatkan kajian manfaat yang luar biasa, Pemateri Dr. Yazwardi menyampaikan idealnya memang mahasiwa menjalankan TriDharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan Serta Pengabdian Pada Masyarakat.”Dalam melakukan penelitian maupun opini mahasiswa harus benar-benar memperhatikan Das Sain Das Sholen, literatur kajian undang-undang kemudian pastikan informasi yang didapat adalah benar tidak hoaxs, apalagi dalam kajiannya kalian membahas tentang Pemilu/Politik, kalian harus cermat dan konsultasikan pada dosen akademisi kalian. Kajan ini bisa melirik di Undang-Undang Pemilu Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum. Ingat mahasiswa tidak boleh alergi dengan politik.
Selaras dengan pemateri tadi, M.Eza Helyatha, S.H., M.H pada materinya menyampaikan peran peting mahasiswa sebagai Agen Of Change suatu penggerak perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih adil , mahasiswa sebagai Agent of Change diharapkan mampu untuk membuat perubahan nyata bagi Bangsa Bangsa Indonesia menuju ke dalam kehidupan yang lebih baik apalagi kontribusinya dalam menjelang Pemilu kali ini. Tipologi Mahasiswa dalam kaitannya dengan politik/Pemilu setidaknya ada tiga yaitu : Mahasiswa yang Pro dan aktif berpolitik, Mahasiswa yang anti dan apatis (Golput) dan mahasiswa biasa.”Peran utama Mahasiswa untuk melakukan perbaikan kedepan setidaknya ada dua, antara lain : Pertama,Mahasiswa seyogyanya tidak alergi dengan partai politik dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan politik termasuk berpatisipasi dallam Pemilu. Kedua, Sebagai insan kritis mahasiswa harus aktif melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap proses politik berlangsung termasuk Pemilu 2024 yang akan mendatang.
Di tempat yang sama,” Syahrin, S.Pd., C,Med mengatakan, pada materi peran bawaslu dalam penanganan, pelanggaran data dan informasi pada dinamika politik 2024, Mahasiwa sangat dibutuhkan oleh Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi yang baik.
Adapun jenis-jenis pelanggaran dan rekomendasi penanganan pelanggaran Pemilu adalah 1. Pelanggaran Adminitrasi Pemilu, penanganannya menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU RI, KPU Provinsim KPU Kabupate/Kota, 2. Pelanggaran Kode Etik, penangananya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 3. Pelanggaran Pidana Pemilu, penangannya diteruskan kepada penyidik POLRI sesuai tingkatan wilayah 4. Pelanggaran Netralitas ASN, penanganannya diteruskan ke KASN sesuai pasal yang dilanggar.
Contoh pelangaran yang kerap terjadi adalah Pelanggaran Kode Etik pada bentuk penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan/atau anggota partai politik, penyelenggara Pemilu meminta atau menerima imbalan berupa uang atau barang dar calon atau pasangan calon. Pelanggaran Administrasi, KPU tidak nelakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap dokumen pendaftaran partai politik, KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki Hak.”Selanjutnya ada juga Pelanggaran Pidana antara lain yaitu Politik Uang, Mengubah perolehan suara secara tidak Sah, Memberikan Suara (pencoblosan) lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dan Pemalusan dokumen syarat pencalonan. Ingat Tindak Pidana Pemilu bukan berbentuk rekomendasi tapi penerusan. Sedangkan Penyelesaian Administrasi oleh BAWASLU Kabupate/Kota berupa Tulisan Putusan sehingga dua hal tersebut bukan rekomendasi.tutupnya (Oktarina)