RajaBackLink.com

Tanah Urug Pulahan Tahun Tidak Dibayar,Warga Mojokerto Lapor Menko Polhukam

Tanah Urug Pulahan Tahun Tidak Dibayar,Warga Mojokerto Lapor Menko Polhukam

JakartaStar7Tv.com — Merasa ditindas oleh oknum APH, Warga Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur dari LSM Modjokerto Watch mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jakarta,

Bersama kuasanya, M. Rifa’i menjelaskan bahwa hak kliennya diduga telah dirampas oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Objek yang menjadi sengketa adalah tanah urug yang berada diatas tanah ex Pabrik Gula Desa Gading dan Sumengko Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur seluas 53 Hektar belum dibayar hingga puluhan tahun.

“Kami dari Mojokerto datang ke Menko Polhukam hari ini untuk yang kedua kalinya, Hasilnya devisi hukum Menko Polhukam berada diluar, jawaban itu dari staff devisi hukum yang katanya Devisi hukumnya ke Surabaya – Jawa Timur, jadi kami hari ini hanya di janjikan, satu Minggu terhitung dari tertanggal hari ini, yaitu tanggal 25 atau tanggal 27, jika tidak ada jawaban dari Devisi 3 Menko Polhukam atau Pak Mahfud MD sendiri, kami akan turun kejalan dengan masa yang lebih besar.” tegas Supriyo, Sekretaris LSM Modjokerto Watch kepada wartawan saat keluar dari gedung Menko Polhukam, Jakarta Kamis (19/10/2023).

“Kami rakyat kecil merasa di abaikan, kami rakyat kecil yang selalu taat membayar pajak, tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana semestinya, mungkin Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam tidak tahu kejadian seperti ini, karena kami sudah berkirim surat empat kali, mulai bulan Juli, Agustus, September dan Oktober itu surat pemberitahuan penyampaian, pendapat dimuka umum. Tapi pada bulan Juli kami berdua ke Jakarta namun jawabannya tidak memuaskan.” ujar Supriyo didepan kantor Menko Polhukam.

Mereka, warga Kabupaten Mojokerto berharap tanah yang menjadi haknya untuk dapat dibayarkan, karena menurut M. Rifai, persoalan hukum ini harus jelas, dimana hak-hak mereka belum terbayarkan, dengan kerugian tersebut pihaknya akan terus berupaya dalam menuntut hak mereka kembali.

“Kami sebagai rakyat kecil merasa di abaikan, merasa ditindas di Negara yang merdeka, dimana hak – hak rakyat sipil tidak ditunaikan sebagaimana mestinya, kami tidak neko-neko perlakukan kami sebagai mana mestinya saja, Kami duga tanah urug kami dirampas oleh oknum-oknum, dan yang merampas itu diduga Kajati Jawa Timur, Tanah itu di dua tingkat, ditingkat pertama, dibeli dari hasil korupsi, sedangkan yang kedua tanah urug itu tanah Rifai yang belum dibayar sama sekali, itu yang dikuasai oleh Kajati Jatim.” kata Machrodji Machfud, Anggota LSM Mojokerto Watch kepada wartawan didepan Menko Polhukam.

“Kami sudah mengantongi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, yang isi dari putusan tersebut berbunyi M. Rifa’i tidak bersalah, tidak melakukan penambangan liar, tidak masuk perkararangan orang tanpa izin, dinyatakan tidak bersalah.” tegas Machrodji Machfud.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Pabrik Gula di Jatirejo tahun 2009 silam. Maka dilakukan pengurukan dengan mendatangkan ribuan truk tanah urug senilai sekitar Rp 20 Milyar. Namun ternyata tanah yang akan dibangun Pabrik Gula tersebut tersandung masalah hukum sehingga batal dibangun. Tidak hanya itu, tanah urug yang sudah terlanjur dikirim juga belum terbayarkan.

“Jadi penjelasan singkatnya, ex Pabrik Gula punya tanah, tapi berlobang – lobang tidak rata, kita diperintahkan untuk menguruk atau mengambil tanah itu pakai mesin, setelah semua rata, yang merintah kena kasus, dampaknya kami tidak di bayar.” ucap Machrodji Machfud.

Karena tanah urug tersebut tak dibayar, kami ingin mengambil kembali tanah urug yang sudah kami kirim itu, dengan cara mengeruk tanah tersebut. Akan tetapi proses pengambilan tanah urug itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membuat laporan kepolisian dengan sangkaan Pelanggaran masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan undang-undang Minerba yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam kasus tersebut sudah ada Amar putusan dari kasasi di MA bahwa pihak penggugat diperbolehkan mengambil lagi tanah yang sudah dikirim dan diurug tersebut

“Nah setelah itu, agar kerugian ini tidak terlalu banyak kami ambil lagi itu tanah, tapi dari kejaksaan tidak mengizinkan, setelah proses hukum kami menang, dan kami ambil lagi tapi dihalang-halangi, berarti kekuasaan itu diduga digunakan untuk mengangkangi hak orang, tanah urug kami di ambil, malah dibangun bangunan diatasnya, kami marah, kami meminta kepada Menkopolhukam pak Mahfud MD yang dikenal pembela rakyat kecil tolong kami, kalau tanah Negara silakan ambil, mau bangun monggo, tapi kembalikan tanah urug kami.” harapnya.

Sementara didalam informasi yang dihimpun, bahwa Tanah urug yang ada dilokasi proyek di Desa Gading itu, seluas 53 Hektar, dan didalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No : 2115 K / Pid. Sus – LH /b2017 / O; serta No: 110 / Pid. Sus / 2017 / PN. MJK, dan Keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No: 1733 / PID / 2019 / PT. SBY menyatakan, “CV. BLS sebagai pemilik Tanah urug yang sah.

Rs 

Sumber : DPD AWIBB Jakarta 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *