RajaBackLink.com

Di Duga Proyek Pembangunan Drainase Menyalahi Aturan dan Abiakan P3K.

Di Duga Proyek Pembangunan Drainase Menyalahi Aturan dan Abiakan P3K.

 

Star7tv.com |Jember – Adanya proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase di Dusun Kemuninglor di RT 01 RW 02 Desa Kemuninglor Kecamatan Panti dengan program pengelolaan dan pembangunan sistem drainase dari dana yang bersumber dari DAU tahun 2023.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. RAGKNAROCK dengan nilai kontrak Rp 183.615.000,- tersebut jelas menyalahi aturanmengabaikan dari aturan P3K yang tidak dipasang saat pelaksanaan pembangunan, tidak sesuai spek, dan banyak sekali batu yang tampak jelas menghalangi air mengalir nantinya tidak dipindahkan dan terbilang asal-asalan.

Tertulis jelas akhir kontrak penyelesaian di papan nama yang sudah di manipulasi terkait kontrak selesainya proyek tersebut.

 

Saat di konfirmasi via seluler, kontraktor mengatakan kalau papan nama itu salah cetak waktu di percetakan.

 

Untuk Dinas yang terkait terutama PU Bina Marga Dan Air Kabupaten Jember, agar segera menindaklanjuti dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu CV yang melaksanakan pembangunan di Desa Kemuninglor Kecamatan Panti guna mempertanggung jawabkan hasil kinerja selama pembangunan berlangsung.

 

Imam Mura/Tim

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *