Sosialisasi, Sat Lantas Polres Takalar Edukasi Anak Sekolah Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Star7 Tv-Meningkatkan kesadaran serta kedisplinan dalam berlalu lintas sejak usia dini, Sat Lantas Polres Takalar laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di SMA Negeri 3 Takalar. (9/11/2023).
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kanit Kamsel Ipda Hendra, S.Sos menyampaikan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Takalar dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan.
Ipda Hendra juga menceritakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.
Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kabupaten Takalar dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman.
Serta memberikan imbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas, penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan dalam pengaruh alkohol, larangan/ bahaya melawan arus dan larangan berkendaran bermotor yg melebihi batas kecepatan.
Selain memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas Kanit Kamsel juga mengajak para siswa untuk menjadi pribadi yang bijak, antara lain dapat menghormati orang tua atau guru serta mematuhi tata tertib sekolah sesuai aturan dan ketentuan menjadi siswa.(Kul indah)