Star7Tv.Com | Pontianak – Kalbar -, Kualitas pelayanan publik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat disinyalir semakin lama semakin buruk. Hal ini antara lain terlihat dari cara mereka merespon permintaan berkomunikasi dari masyarakat. Sebahagian besar dari para Jaksa enggan menerima para aktivis atau LSM,Rabu 15 November 2023.
Bahkan sangat banyak diantara mereka yang justru tidak transparan akan pertanyaan pertanyaaan dari masyarakat yang notabene adalah pihak yang memberi dia gaji untuk kesenangannya yang dimilikinya itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPK – RI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ) kepada jaringan media dikalbar,Rabu 15 November 2023,bahkan tidak merespon setiap surat-surat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi..?? Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain itu berbagai alasan yang tidak masuk akal pikiran karena sulit di temui, baik Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi”,Ucap Marville Ketua LPK-RI Kalimantan Barat
Ketua LPK – RI Kalimantan Barat Marville juga mengeluhkan pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dinilai buruk saat mau dikonfirmasi dan meminta informasi tentang sebuah masalah atau kasus,tentu hal seperti ini tidak sepantas untuk terjadi,sebagai pengayom masyarakat dan penegakan hukum,” Jelas Marville.
Marville kemudian melanjutkan bahwa kejadian seperti ini mereka merasa menjadi pemegang kewenangan dan kekuasaan hukum, sesuka hati mereka saja, mau merespon atau tidak akan pertanyaan masyarakat. Sekian banyak surat yang di layangkan untuk mendapatkan informasi pelayanan publik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sangat memiriskan.
Tambahnya dengan nada menyesalkan tingkah laku aparat penegak hukum yang tidak transparan. Salah satu contoh kasus dugaan korupsi tahun 2019 yang sudah keluar surat penyelidikan pun sampai sekarang tahun 2023 tak kunjung ada tersangkanya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : print-10/0.1/Fd.1/08/2019 tanggal 20 agustus 2019 Tentang Dugaan Melawan Hukum dalam proses pengajuan, Pemberian Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial pada Provinsi Kalimantan Barat Tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ada juga beberapa laporan resmi LPK – RI yang sudah setahun berlalu laporannya tidak kunjung selesai ,”Ungkap Marville.
Pada mulanya, mereka menjawab dengan baik, tapi lama kelamaan sudah tidak ada jawaban. Saya sempat komunikasi via pesan tertulis WatsApp terkait beberapa laporan tapi sudah tidak ada balasannya.
Setelah dilaporkan semua bagai kapal karam yang telah ditenggelamkan.
Selama ini, Jaksa selalu menggunakan diksi hormati proses hukum, tapi di sisi lain mereka seenaknya membuat rekayasa kasus sehingga orang yang menghormati proses hukum justru dibuat pusing.
“Rugi besar rakyat membiayai hidupnya para aparat penegak hukum itu, jika cara kerja mereka hanya seperti itu. Tapi jangankan melayani dengan baik, sikapnya saja tidak simpatik terhadap warga.
Saya minta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak ST. Burhanuddin SH agar menegur dan memberikan pembinaan, dan jika perlu pergantian terhadap oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai aturan undang undang Kejaksaan RI (UU No 16 Tahun 2004).
(Rinto Andreas)