Keberatan atas penetapan tersangka maka kasus perlu di cermati karena bisa mengjadi momok atas penetapan tersebut.
Star7 Tv- LAW OFFICE & LEGAL CONSULTAN ARRYAWANSYAH.SH & PARTNER.Keberatan atas penetapan tersangka nomor S.TAP/73/XI/Reskrim per tanggal 28 November tahun 2023 dalam laporan polisi nomor: LP/B/129/X/2023/SPKT/RES Gowa/SEK Bontonompo dalam penetapan tersebut dilakukan gelar perkara ulang (Khusus) pada tingkat polres Gowa al-hasil di bawah ini pemberi kuasa merupakan klien law office dan legal Consultan berdasarkan surat kuasa pada tanggal 27 Oktober 2023 yakni antara lain
Sudding daeng Nyampa Bin Bado.
Muhammad Zaenal daeng sewang bin Sudding daeng nyampa.Samsu marling daeng Naba Bin H.Sharir.
Sukriadi daeng lallo Bin Suddin daeng Nyampa.
Yang kesemuanya beralamat di jalan Karannuang Desa tindang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang mana memberikan kuasa kepada Arryawansyah, S.H
Andi Mahardika,S.H
Agus Salim, S,H,M.H
para advokat dan legal konsultan hukum dan Partner beralamat jalan Poros Barombong Kelurahan Lembang parang nomor 45 Kec: Barombong Kab: Gowa Sulsel.
Menyimak bahwa berdasarkan penetapan tersangka nomor Tap/73/XI
RES.0.0/2023/RESKRIM terhadap klien atas dugaan tindak pidana pasal 170 ( l ) subsidair 351 (l ) Jo 55 KUHP Pidana di mana selaku para kuasa hukum sangat heran atas penetapan tersangka tersebut sebab pelopor selama ini telah terbukti dinyatakan tersangka lebih dahulu berdasarkan laporan polisi nomor STPL/128/X/2023/SPKT/RES.Gowa SEK.BN.Sehingga terduga adanya indikasi ketidak jelasan dalam penetapan tersangka disertai keberpihakan atas suatu intimidasi lain terhadap pelapor yang menjadi tersangka terhadap pelaporan Agus daeng jarum.
Untuk tindak mengurangi hukum acara yang telah ditetapkan di negara kesatuan republik Indonesia dengan ini selaku kuasa hukumnya meminta agar bapak Kapolres Gowa Polda Sulsel berkenan menerima surat yang di layangkan dan memfasilitasi melakukan upaya gelar perkara kembali dengan melibatkan korban sesuai dalam kaidah pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pada
Saat diwawancarai Arryawansyah S.H
Mengatakan sesuai
(“Perkap No 14 Tahun 2012 ) tentang manajemen penyidikan tindak pidana. guna menciptakan keadilan yang hakiki dan kepercayaan untuk proses hukum sebisanya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat bisa mengetahui proses hukum yang berjalan pada tingkat selanjutnya sehingga menghindari kesimpulan mengenai proses hukum yang timbang pilih pada norma-norma keadilan yang ditutupi.(7/12/2023)
(Kul indah) melaporkan dari Gowa.