RajaBackLink.com
Daerah  

Salah Satu Saomel Atau (TPK) Tempat Bongkar Muat Kayu Yang Berkedok Cuma Trima Jasa Olahan,Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Terkesan Kebal Hukum

Salah Satu Saomel Atau (TPK) Tempat Bongkar Muat Kayu Yang Berkedok Cuma Trima Jasa Olahan,Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Terkesan Kebal Hukum

Ketapang, Star7Tv.Com – Kalbar -, Kalbar berdasarkan investigasi team awak media pada hari Selasa:23-O1-2024,,telah ditemukan Tumpukan Kayu kubik jenis Meranti,,dan lain-lain yang terletak Di’jalan bina desa kelurahan sandai kanan kec.sandai Kabupaten Ketapang,disalah satu Saomel atau (TPK) yang terbilang sudah cukup lama Ber’operasi,,Diduga tidak mengantongi Perizinan.

Dari hasil investigasi,,Team Awak media juga sempat melakukan konfirmasi menanyakan kepada salah satu Cukong yang biasa dipanggil sebut saja bik’bos atau pengurus nya Acek (MANGTi) ketika ditanyakan berkaitan dengan Perizinan Saomel dan (TPK) ia mengatakan kepada Awak media,,jika kayu kubik tersebut.dari hulu sungai,,dan ketika ditanyakan selalu saja men’jawab dan berdalih cuma trima jasa olahan dari orang-orang tutur cukong tersebut dengan nada bicara sedikit kurang nyaman didengar serta berbelit-berbelit.

demikian,sebelum nya sekitar seminggu yang lalu pada tanggal 17-01-2024 sempat juga menemukan truk Fuso mini dengan plat No: H.8454.QQ/06.28 dengan aktivitas bongkar muat kayu kubik jenis bengkirai Di’saomel atau (TPK) ditempat Yang sama berdasarkan dari be’berapa fakta temuan serta informasi keterangan yang kami dapatkan dilapangan kayu kubik tersebut biasa dikirim ketapang maupun luar Ketapang,,ketika ditanyakan tentang surat-surat atau dokumen Resmi mulai dari Perizinan Saomel dan (TPK) maupun dokumen pengiriman,,para cukong-cukong itu tidak bisa menunjukan surat-surat tentang ada nya perizinan pengiriman maupun tentang asal-usul kayu kubik tersebut,,dalam hal ini team awak media menduga bahwa kayu kubik tersebut hasil dari pembalakan hutan secara liar.

Berdasarkan Undang-undang no.18 tahun 2013,,tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan,,dengan ancaman pidana penjara maksimum 15.tahun serta denda maksimum RP 100 miliar.

Mohon kepada pihak (APH)aparat penegak hukum atau kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas para pelaku nya.

Pewarta : Rinto Andreas

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *