Star7 Tv-Kasipropam Polres Gowa, AKP ISYAMSAH SH. MH, melaksanakan kegiatan penyajian materi terkait Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Acara ini dilaksanakan di Kampus STIE AMKOP Makassar, Jum’at (01/03/2024).
Sebanyak 65 mahasiswa/mahasiswi dari Fakultas Hukum, mewakili 12 kampus di Sulawesi Selatan, turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam penyampaian materi, Kasipropam Polres Gowa menjelaskan pentingnya Etika Profesi Polri yang harus menjadi landasan bagi setiap personel kepolisian.
Materi tersebut tidak hanya sebagai pedoman internal Polri, tetapi juga sebagai alat kontrol dan pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam penjelasannya, Kasipropam Polres Gowa menekankan pentingnya Etika Profesi Polri sebagai pedoman bagi setiap personel dalam menjalankan tugas keseharian di lingkungan Polri. Materi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi panduan internal, tetapi juga menjadi alat kontrol dan pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja Kepolisian.
“Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap prinsip-prinsip etika yang harus dipegang teguh oleh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat kontrol sosial terhadap institusi kepolisian,”ucap Kasipropam. (Kul indah)