“Kontroversi Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa: Masyarakat Minta Bupati Gowa Tinjau Ulang”
Star7 Tv- Kontroversi mengenai keputusan Kepala Desa Jenetallasa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, nomor 24 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2004, terus menjadi sorotan warga desa Jenetallasa.
DR. Adnan Purichta Ikhsan, Yl, SH. MH, Bupati Gowa 2 periode, diminta oleh masyarakat desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Warga dari dusun Tombolo, Sanrangan, dan Cambaya berencana mendatangi kantor Desa Jenetallasa, gedung DPRD dan Inspektorat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lingkup Pemda Gowa, Muhammad Basir. Mereka akan bergabung dengan tokoh masyarakat dan pemuda dari 4 dusun, untuk mengajukan keluhan dan mempertanyakan tentang perangkat desa yang masa jabatannya telah berakhir, namun masih diberi wewenang penuh untuk melanjutkan tugasnya.(11/3/2024)
Sekretaris Desa Jenetallasa, Nur alam Sultan Dg Nyonri, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya memiliki dua Surat Keputusan (SK), yaitu SK ASN (aparat sipil negara) dan SK sekretaris desa Jenetallasa.
Warga dusun Tombolo membenarkan bahwa belum pernah terjadi penggantian atau perekrutan Kepala dusun Tombolo yang baru, padahal masa jabatan Kepala dusun tersebut telah berakhir karena faktor usia. Mereka mendesak pemerintah desa Jenetallasa untuk melakukan perekrutan bagi perangkat desa, seperti Kepala dusun, Sekdes, Ketua RT/RW.
Bupati Gowa juga diminta untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Nomor 24 tanggal 05 Februari 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Jenetallasa, yang diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lingkup Pemda Gowa, Muhammad Basir, juga diminta oleh masyarakat untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Menurut warga, Dinas PMD Gowa seharusnya membantu Bupati Gowa dalam melaksanakan urusan pemerintahan desa.
Masyarakat berharap bahwa pemerintahan desa Jenetallasa akan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa.
“(tim/media)