star7tv.com – Serang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Yang kini beralih fungsi menjadi kawasan Industri ditaksir rugikan Negara hingga Satu Triliun Rupiah. Kasus yang menyeret beberapa penjabat di Banten tersebut saat ini sedang dalam penanganan Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
Namun, dilansir dari beberapa media online di Banten, kasus tersebut sempat ditangguhkan sementara karna diketahui beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sedang mengikuti kontestasi Pemilu legislatif dimulai dari tingkat kota hingga di tingkat Provinsi. Berdasarkan intruksi Kejagung RI untuk menjaga kondusifitas proses Pemilu 2024.
Pasca pelaksanaan kontestasi Pemilu yang di gelar pada 14 Februari 2024 lalu. Relawan Demokrasi Untuk Keadilan ( REDUK) meminta Kejati Banten untuk segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang sempat tertunda karna mengikuti kontestasi Pemilu.
Koordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (REDUK) Arwan, S.Pd., M.Si menyampaikan, dari hasil Investigasi tim Reduk diketahui beberapa caleg terpilih dalam kontestasi pileg 2024 lalu ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi alih pungsi lahan situ Ranca Gede yang saat ini telah beralih fungsi menjadi kawasan Industri.
“Saya ga rela tanah Kelahiran saya di Kecamatan Bandung dirampok oleh oknum Dewan. Jangan mengira Kami diam, kami siapkan aksi Massa besar agar kejati segera tetapkan BR dan oknum lain yang terlibat ditetapkan tersangka!” Tegas Arwan kepada media pada Senin, (11/03/2024)
Arwan mengajak semua pihak untuk ikut bersama sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas, agar semua pihak yang terlibat dapat diberikan hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Rakyat harus melek kemenangan BR di Kota Serang bisa menimbulkan polemik karena cacat Hukum! Tak bisa dipungkiri bahwa Cost Politik BR berasal dari dana haram tersebut! Sekali lagi Seret dan Tangkap BR yang selama ini sulit ditemui karena merasa benar!” Pinta Arwan dengan Tegas.
Dari informasi yang dihimpun tim awak media, sejauh ini sebanyak 33 orang dari pihak OPD dan pihak PT Modern Land Industrial Estate telah dipanggil oleh kejaksaan tinggi Banten untuk dimintai keterangan.