RajaBackLink.com
Daerah  

Meningkatkan PAD Kabupaten Lebak, Menjadi Empat Kali Lipat

Meningkatkan PAD Kabupaten Lebak, Menjadi Empat Kali Lipat

Oleh : H. Akhmad Jajuli

star7tv.com – Lebak – Berpemerintahan itu sesungguhnya ibarat suatu rumah tangga. Ada “Autonomy” (Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri) yang berarti juga ‘Automoney’ (Kemampuan untuk mencari dan mengelola keuangan sendiri). Di suatu rumah tangga ada Suami, Isteri dan Anak2. Di Pemerintahan ada Pimpinan Negara/Daerah, ada Kementerian/Lembaga Negara/OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sejumlah instansi penunjang lainnya : Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, dan lain-lain. Selebihnya adalah Legislatif (Parlemen) dan Yudikatif (Peradilan). Selebihnya lagi adalah bentuk partisipasi Masyarakat (Orpol, Ormas, dll).

Sebagaimana dalam suatu rumah tangga maka dalam pemerintahan pun (yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten) ada sejumlah kewajiban untuk mengurusi bidang Pendidikan, Kesehatan, Meningkatkan Kemampuan Daya Beli Masyarakat atau Perekonomian Daerah (infrastruktur Daerah, laju pertumbuhan ekokomi, PDRB, lapangan kerja, dan lain-lain) dan sejumlah urusan lainnya (Permukiman, Air Bersih, Keamanan dan Ketertiban, Keagamaan, dan lain-lain urusan hingga urusan Perempuan, Pemuda, Olahraga dan Berkebudayaan).

Semua urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Lebak itu membutuhkan anggaran (uang, dana). Mustahil akan bisa mampu menangani semua urusan2 itu apabila Pemkab Lebak tidak memiliki dana yang cukup. Angka Kemampuan Keuangan Daerah (AKD) Kabupaten Lebak masih sangat rendah, yakni hanya 16,12% (Rp 420,4 Milyar) dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 kemarin (total sebesar Rp 2,9 Trilyun). . Selebihnya, yakni sebesar 82,93% (Rp 2,1 Trilyun), mengandalkan Pendapatan dari Transfer Daerah (Transfer Pusat sebesar Rp 1,9 Trilyun dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 170,2 Milyar). Selebihnya lagi bersumber dari Lain-lain Pendapatan yang Sah (Pendapatan Hibah)!sebesar Rp 24,5 Milyar. Adapun Kekurangannya (Defisit Anggaran) ditutupi dari SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2022

Andai saja Peraturan Perundang-undangan yang ada telah mewajibkan tingkat AKD atau Kemandirian Keuangan Daerah atau PAD minimum sebesar 50% dari nilai APBD maka sesungguhnya Pemkab Lebak harus sudah “bubar jalan” — alias dapat digabungkan dengan Daerah terdekat. Untung saja masih ada “belas kasihan” dari regulasi yang ada.

Apakah tingkat AKD Pemkab Lebak akan terus-terusan berada pada kondisi tidak baik seperti ini? Jawabannya tentu ‘TIDAK’! Tidak boleh lagi terus terjadi kondisi seperti selama ini. Apabila terus terjadi seperti ini maka dapat dipastikan penanganan urusan Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, Pengangguran dan ketertinggalan Infrastruktur tidak dapat dijalankan dengan baik. Bahkan bisa jadi terus mengalami keterpurukan dan kemunduran.

Jalan satu-satunya adalah Pimpinan Daerah Kabupaten Lebak Periode 2025 – 2030 (hasil Pilkada Kabupaten Lebak tanggal 27 November 2024 nanti) harus kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan Daerah — termasuk mendorong adanya Sumber2 Pendapatan baru yang, sesungguhnya, telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Apabila Pimpinan Daerah Lebak beserta pihak Legislatif, Warga Masyarakat serta para Pemangku Kepentingan lainnya (stakeholder) bekerja serius, bersungguh-sungguh, kreatif dan inovatif, maka PAD Kabupaten Lebak dapat meningkat minimum TIGA KALI LIPAT dari PAD saat ini — yakni menjadi Rp 1,68 Trilyun (4 x PAD Rp 420,4 Milyar). Jangan bekerja hanya dengan standar yang biasa-biasa saja, sahayuna, sageuleuyeungna (either). Tapi harus dengan etos kerja yang tinggi, kompak, bersatu, guyub, solid, dengan “kecepatan tinggi” (full speed), ekstra serius (another).

Apabila PAD telah meningkat menjadi sekitar Rp 1,68;Trilyunan (dalam lima tahun ke depan) maka akan sangat banyak urusan (Wajib dan Tambahan) yang bisa ditangani dan ditingkatkan (Pendidikan, Kesehatan Pembangunan dan Pemeliharaan, Infrastruktur Daerah, Perekonomian Daerah, Pengentasan Kemiskinan, Mengatasi Pengangguran, Keagamaan, Rekreasi dan Olahraga, Kesenian dan Kebudayaan, Kepemudaan,Perempuan, Perlindungan Anak serta urusan2 tambahan lainnya).

Ringkasan APBD Lebak TA 2023

Mengacu kepada Lampiran Perda Kab. Lebak Nomor 7 Tahun 2022, tertanggal 19 Desember, diketahui bahwa bahwa Total APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran (TA) 2023 adalah sebesar Rp 2,9 Trilyun. Kebutuhan sebesar itu ditutupi oleh PAD sebesar Rp 420,4 Milyar, Transfer Daerah sebesar Rp 2,1 Trilyun, Lain2 Pendapatan yang Sah (yakni Pendapatan Hibah) sebesar Rp 24,5 Milyar, serta selebihnya ditutupi oleh SILPA TA 2022.

Dalam Ringkasan APBD Lebak TA 2023 itu diketahui Rupa2 Belanja. Jumlah Belanja Operasi (Gaji dan Tunjangan Pegawai, Barang dan Jasa, Hibah dan Bantuan Sosial) sebesar Rp 2,01 Trilyun. Jumlah Belanja Modal sebesar Rp 190, 8 Milyar (untuk Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gudang dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya serta Belanja Modal Aset Lengkap).

Selanjutnya, pada pos Anggaran Belanja juga tercatat Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 25,1 Milyar dan Belanja Transfer sebesar Rp 474,9 Milyar.

Defisit Anggaran sebesar Rp 103,5 Milyar ditutupi dari SILPA Tahun Anggaran 2022.

Meningkatkan PAD Lebak

Ibarat kita sedang menangkap ikan maka kita akan dapat memperoleh ikan dalam jumlah yang banyak apabila kita mampu menyiapkan dan menyediakan alat tangkap ikan dalam kondisi yg baik (pancing, sosog, susug, kecrik, jala, anggoh, jaring serta bubu). Termasuk menyiapkan orang-orang yg terampil (dan berpengalaman) dalam hal menangkap ikan.

Yang dimaksud dengan “Alat untuk Menangkap Ikan” dalam PAD Pemkab Lebak adalah membenahi, menertibkan. dan membangun Sumber-sumber dan Objek PAD itu yakni : Rupa2 Pajak Daerah, Rupa2 Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah serta menguatkan komitmen dan kemampuan para Pimpinan dan Pegawai OPD Penghasil PAD. Para Pejabat dan Pegawai di Pemkab Lebak harus berjiwa entrepreneur (government entrepreneurship). Harus layaknya seorang wirausaha. Pada satu sisi harus memberikan sejumlah manfaat (benefit) kepada Rakyat, kepada warga masyarakat. Namun pada sisi lain harus mampu mengambil sejumlah keuntungan (profit) yang menjadi hak Pemkab Lebak dari jasa dan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak Pemkab Lebak — tanpa harus membebani perekonomian Rakyat.

PAD Pemkab Lebak ke depan jangan hanya mengandalkan dari sektor Pajak Daerah : PKB.(Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pajak Alat Berat, PBBKB (Pajak Bahwa Bakar Kendaraan Bermotor), Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara (MBLB).

Ke depan Pemkab Lebak harus membenahi, membertibkan, membangun dan memberdayakan titik2 lokasi sumber PAD yang menjadi Objek Retribusi Daerah: yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Daerah Perizinan.

Mau bagaimana PAD Lebak meningkat sedangkan yg menjadi Objek2 Pajak Daerah, Objek2 Retribusi Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah tidak tertangani dengan baik — bahkan tidak/belum tersedia.

Objek-objek Pajak Daerah, Retribusi Daerah yang wajib segera dibenahi/ditertibkan/dibangun, antara lain :
1. Kepatuhan Wajib Pajak PKB, BBNKB dan MBLB;
2. PBB (dan NJOP);
3. Pertambangan Umum dan Pertambangan Rakyat (khususnya yg menyangkut Pertambangan Bukan Logam dan Batubara);
4 . Persampahan dan Kebersihan;
5. Perparkiran (Tertutup dan yang di tepi Jalan Umum);
6. Air Permukaan;
7. Pengujian Kendaraan Bermotor;
8. Perdagangah;
9. Pemakaman Umum;
10. Perdagangan Umum;
11. Pariwisata;
12. Usaha Makanan dan Minuman;
13. Terminal Kendaraan;
14. Tempat Pelelangan Ikan;
15. Rumah Potong Hewan (RPH);
16. Sarana Kepelabuhan;
17. Sarana Penyeberangan Air;
18. MCK Umum;
Sarana Rekreasi dan Olahraga;
19. IMB/PBG;
20. Izin Gangguan;
21. Pasar (Modern, Tradisional, Grosir);
22. Penjualan Produksi Usaha Daerh;
23. Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan;
24. Membenahi BUMD yang telah ada — termasuk mendirikan BUMD baru sesuai kebutuhan yang ada
25 Serta sejumlah objek Pajak Daerah dan Objek Retribusi Daerah Lainnya.

Juga wajib dilakukan pembenahan, penertiban dan penguatan terhadap OPD-OPD Penghasil PAD (DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas serta OPD-OPD lainnya). Termasuk terhadap Rumah Sakit, Puskesmas dan Kantor-kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan dan kantor Desa).

(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *