“Kontroversi terkait pelaksanaan tugas kepala desa Jenetallasa menarik perhatian masyarakat.
Star7 TV – Terkait tentang terbitnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, Sachrial.Di mana Keputusan ini telah menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, termasuk Bupati Gowa, DR. Adnan Purichta Ikhsan YL, SH.MH., yang menegaskan bahwa seluruh PLT Kepala Desa tidak boleh melanggar aturan, terutama dalam mengganti perangkat desa yang ada.
Namun, tampaknya seruan tersebut tidak diindahkan karena terdapat beberapa dugaan kekeliruan dalam SK tersebut. Salah satunya adalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan situasi yang seharusnya. Misalnya, Sekretaris Desa Jenetallasa yang sudah pensiun masih diberi kewenangan untuk melanjutkan jabatannya, dan kepala dusun yang sudah berakhir masa jabatannya malah langsung ditunjuk kembali. Selain itu, juga ada dugaan pengeluaran salah seorang staf tanpa konfirmasi sebelumnya.(16/3/2024)
Akibatnya, masyarakat di desa Jenetallasa dan LSM menilai bahwa tindakan PLT Kepala Desa Jenetallasa dan Camat Pallangga Gowa terkesan melecehkan seruan Bupati Gowa, meskipun Bupati Gowa telah menegaskan agar PLT Kepala Desa tidak melanggar aturan.
Dilansir dari salah satu kutipan “media online (9 Februari 2023), sebanyak 17 camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di 54 desa yang tersebar di Kabupaten Gowa. Hal ini dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.
Bupati Gowa menegaskan bahwa “seluruh PLT Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terutama dalam mengganti perangkat desa yang ada. Beliau juga menambahkan, ‘Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak, apalagi mengganti, mengubah, dan lain-lain karena PLT tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan, maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan.’ tegas Bupati Gowa 2 periode, DR. Adnan Purichta Ikhsan YL, SH.MH.
Karena kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di masyarakat desa Jenetallasa. Situasi ini memang menarik perhatian dan perlu ditindaklanjuti dengan baik agar administrasi dan pelayanan yang ada di Desa jenetallasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tetap berjalan. dengan lancar. Semoga masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang tepat.” – Jurnalis (Kul indah)