RajaBackLink.com
Daerah  

Pilkada Lebak 2024 : Haruskah (Masih) Menggunakan Politik Uang?

Pilkada Lebak 2024 : Haruskah (Masih) Menggunakan Politik Uang?

Oleh : H. Akhmad Jajuli

star7tv.com – KABUPATEN LEBAK, Provinsi Banten, memiliki luas sekitar 420.000 Hektar, merupakan Kabupaten/Kota terluas di Provinsi Banten (sekitar 30% dari luas Provinsi Banten). Dikelilingi oleh Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi (di Timur dan Selatan), oleh Kabupaten Serang di Utara, oleh Kabupaten Pandeglang dan Laut Selatan Pulau Jawa (Samudera Hindia) di sebelah Selatan.

Berpenduduk 1.042.325 Jiwa, dengan Penduduk Dewasa (masuk ke dalam DPT/Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1.048.643 Jiwa Pemilih (sebanyak 537.915 Orang Pemilih Laki2 dan sebanyak 510.728 Orang Pemilih Perempuan). Penduduk sebanyak itu menyebar di 28 Kecamatan (terbagi menjadi 340 Desa dan 5 Kelurahan). Pada saat Pemilu 2024 kemarin Pemilih sebanyak itu mencoblos di 3.995 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Adapun jumlah RT (Rukun Tetangga) di Lebak adalah sebanyak 5.995.

Potensi Lebak sangat banyak, keberhasilan di sana sininjuga sudah terlihat, namun masih banyak masalah-masalah yang harus segera diatasi oleh Pimpinan Daerah Lebak Hasil Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 nanti, yakni : Rendahnya PAD/Pendapatan Asli Daerah (hanya Rp 420 Milyar dari APBD Lebak TA 2023 yg mencapai Rp 2,9 Trillyun); Rata-rata Lama Pendidikan baru mencapai 6,6 Tahun (belum tuntas Wajib Pendidikan Dasar Sembilan Tahun); Masih tingginya Angka Kematian Ibu/AKI yakni sebanyak 42 Orang Ibu per 1.000 Kelahiran/Persalinan, AKB/Angka Kematian Bayi sebanyak 301 Bayi meninggal di antara 1.000 Kelahiran, serta masih tingginya Prevalensi Stunting (26,2%) dan tinggi Gizi Buruk; Masih Tingginya Angka Kemiskinan, yakni sebesar 8,3% (117.220 Orang).

Masalah lainnya di Lebak adalah masih tinggi Angka Pengangguran Terbuka, yakni 7,55% (54.745 Orang); Masih rendahnya Angka Produksi Tanaman Pangan, Palawija dan Hortikultura; Kondisi Jalan Rusak mencapai sekitar 250 km (dari Panjang Jalan Kabupaten sepanjang 773,93 km); Masalah infrastruktur lainnya: Air Bersih, Listrik, Irigasi, Transportasi dan Telekomunikasi (JALITT). Masalah2 lainnya : Kesenian dan Kebudayaan, Keolahragaan, Kepemudaan, Perempuan, Tertib Hukum, masalah sarana dan prasarana perekonomian lainnya :Terminal, Pasar Tridisional, Pasar Modern, Pasar Grosir, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Perparkiran, serta masalah2 serius lainnya.

Berapa Besarnya Biaya Pilkada Lebak?

Tiap2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebak akan mengeluarkan BIAYA WAJIB (Biaya Pengusungan, Biaya Operasional Paslon dan Tim Kampanye/Tim Sukses/Relawan, Biaya Kampanye Terbuka, Biaya Kampanye Tertutup, Biaya Sosialisasi (Alat Media dan Alat Peraga Pemilu), serta Biaya Saksi mulai dari Saksi 3.995 TPS, Saksi 28 PPK/Kecamatan serta Saksi di KPU Lebak).

Selanjutnya ada BIAYA TAMBAHAN atau Ekstra, yakni Penguatan Calon Pemilih (meningkatkan Tingkat Kesukaan terhadap Paslon) di Tingkat TPS dan — kebiasaan buruk selama ini — yakni “Saweran”, atau ” Uang Bakso/Es/Cendol, alias Politik Uang (Money Politic).

Uraiannya sebagai berikut :
A. BIAYA WAJIB :
a. Biaya Pengusungan oleh Parpol (10 Kursi) x Rp 500 Juta = Rp 5 Milyar; Apabila menggunakan Jalur Perseorangan (Independen) menjadi lebih irit, “hanya” sekitar Rp 1,5 Milyar;
b. Biaya Operasional Paslon, Tim Kampanye/Tim Sukses/Relawan selama lima bulan x Rp 600 Juta = Rp 3 Milyar;
c. Kampanye Terbuka (Rapat Umum) di Wilayah Utara, Tengah dan Selatan : 3 x Rp 1 Milyar = Rp 3 Milyar;
d. Kampanye Tertutup : 28 Kecamatan x Rp 300 Juta = 8,4 Milyar;
e. Biaya Sosialisasi (Kaos, Baligo, Spanduk, Banner, dll) : 500.000 Pelimih x Rp 50.000,00 = Rp 2,5 Milyar;
f. Biaya Media Massa (Media Mainstream, Median On Line, Media Sosial) selama 5 Bulan x Rp 500 Juta = Rp 2,5 Milyar;
g. Biaya Saksi di TPS : 3.995 x Rp 200 ribu = Rp 799 Juta; Saksi di PPK : 28 x Rp Sejuta = Rp 28 Juta; dan Saksi di KPU Lebak : Rp 2 Juta. Total : Rp 829 Juta;
h. Penguatan Suara di TPS : 3.995 x Rp Dua Juta = Rp 7.990.000,00.
(TOTAL : a + b + c + d + e + f + g + h) = Rp 33.219.000.000,00 (Tiga puluh tiga milyar Dua ratus sembilan belas Juta Rupiah) apabila menggunakan Jalur Gabungan Parpol. Atau Rp 29.719.000.000,00 (Dua puluh sembilan milyar Tujuh ratus sembilan belas juta Rupiah) untuk Jalur Perseorangan..

B. BIAYA TAMBAHAN/EKSTRA :
a. Biaya Penguatan Suara di TPS : 3.995 x Rp Sejuta = Rp 3.995.000.000,00;
b. Saweran : 500.000 Pemilih (dari 1.048.643 Orang Pemilih) x Rp 20.000,00 = Rp 10 Milyar.
TOTAL B (a + b) Rp 13.995.000.000,00 (Tiga belas Milyar Sembilan ratus sebulan puluh lima juta Rupiah).

GRAND TOTAL (Total A + Total B) = Rp 47.214.000.000,00 (Empat puluh milyar Dua ratus empat belas juta Rupiah) untuk kebutuhan Paslon Jalur Gabungan Parpol atau Rp 43. 714.000.000,00 (Empat puluh tiga milyar Tujuh ratus empat belas juta Rupiah) untuk Paslon Jalur Perseorangan.

Bagaimana Sikap para Bakal Paslon terhadap Biaya Pilkada Lebak?

Setelah saya menulis 12 Artikel tentang Masalah2 di Kabupaten Lebak beserta Solusinya maka 100% pembaca Artikel saya menyatakan : “Anda Layak jadi Bupati Lebak 2005 – 2030!!!” Namun mereka melanjutkan dengan pertanyaan : “Tapi Haji/Ka Haji emang geus siap duitna?” Akan ada 3 – 5 Artikel Tambahan lagi tentang Masalah2 dan Solusi Pembangunan di Lebak.

Ketika saya dimasukan Polling (Jajak Pendapat) posisi saya masuk peringkat teratas. Lagi2 pertanyaan Responden adalah : “Emang duitna geus aya kitu?” (Memangnya uangnya sudah tersedia?). Adapun terhadap beberapa orang figur yg diikutkan dalam Polling ada saja orang yg bertanya : “Ari eta saha?” (Kalo si itu…..siapa?). Lalu saya jelaskan sesuai dengan sepengetahuan saya tentang orang itu.

Di Lebak sangat banyak Tokoh yang pandai, cerdas dan berintegritas. Namun ketika dihadapkan kepada masalah Biaya Pilkada yg mencapai hampir Rp 50 Milyar itu pada umumnya “mengernyitkan dahi”. Apalagi — selalu — dibanding-dibandingkan dengan kemampuan keuangan Keluarga H. Mulyadi Jayabaya (Pak JB).

Bagi saya Pilkada itu bukan ajang PORDA (Pekan Olahraga Daerah), PON (Pekan Olahraga Nasional) atau Olimpiade (Empat Pekan Kompetisi Olahraga Dunia) yang mengenal Medali Emas, Medali Perak dan Medali Perunggu. Dalam Pilkada hanya ada SATU PASLON TERPILIH. Paslon Pemenang yang akan dilantik menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lebak — pada sekitar bulan Februari atau Maret 2025. Insya Allah bisa menjadi Pasangan Calon dan menjadi Pemenang Pilkada.

Dan untuk menjadi Pemenang Pilkada itu bisa hambur biaya atau bisa irit biaya. Tapi harus diikhtiarkan menjadi PEMENANG PILKADA.

Akhirnya semuanya terpulang kepada Warga Lebak itu sendiri : Apakah akan melanggengkan praktik Politik Uang — namun akan berakibat Lebak tidak begini2 saja? Atau tanpa praktik Politik Uang namun Lebak akan dapat maju melesat menjadi Kabupaten yang Gemilang pada Tahun 2028 — pada saat Lebak akan berumur 200 Tahun.

Atas pertanyaan sebagian para Pemilih nanti : “Aya meureun?” (Apakah ada Saweran?), maka jawabannya kira2 : “Aya ari geusan meuli baso2 bae mah!” (Ada lah alakadarnya mah).

(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *