Star7tv.com – Lamongan -Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedung banjar , Kecamatan , Sugio Kabupaten Lamongan diduga sarat pungutan liar (pungli) dan diduga aksi tersebut atas instruksi langsung oleh Danang prasetyo yang selaku Kepala Desa Kedung Banjar Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan Kegiatan pungli tersebut juga melibatkan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memungut sejumlah uang kepada warga dalam proses pembuatan sertifikat tanah di luar batas ketentuan dan aturan yang berlaku .
Di dalam peraturan SKB 3 menteri nomor 25/SKB/V/2017 yang telah di tetapkan pada tanggal 22 Mei 2017 di situ jelas bahwa pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp 150.000 Jawa-Bali.
Saat tim media datang ke kantor Balai Desa Kedung Banjar Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan 29/06/22 guna meminta Komfirmasi terkait adanya dugaan praktik yang melanggar hukum tersebut Danang Prasetyo selalu tidak ada di kantor dan saat di hubungi melalui aplikasi WA tidak pernah direspon oleh Danang dan terkesan sengaja untuk menghindari awak media untuk meminta hak jawab terkait keluhan masyarakat yang menjadi korban pungli PTSL tersebut.
Salah satu warga Desa Kedung Banjar ,”S menuturkan bahwa di desanya program PTSL di kenakan biaya Rp 600.000 per bidang ,” tutupnya
Atas indikasi kuat tersebut tim media akan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait guna mengusut tuntas praktik pungli program PTSL tersebut yang sangat memberatkan ekonomi warga di saat kurang lebih 2tahun perekonomian terdampak Covid 19(Rud)