RajaBackLink.com
Daerah  

CIPTAKAN KOLABORASI YANG SOLID KANWIL ATR/BPN PROVINSI KEPRI SILATURAHMI KE KEJATI KEPRI

CIPTAKAN KOLABORASI YANG SOLID KANWIL ATR/BPN PROVINSI KEPRI SILATURAHMI KE KEJATI KEPRI

 

 

star7tv.com.Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, SH., MH., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Sri Pranoto, S.S.SiT., MM., dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Purwoto, A.Ptnh., MM., diruang rapat Kejati Kepri dalam rangka silaturahmi dan koordinasi bersama jajaran Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja ini merupakan wujud kolaborasi dari jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri bersama Kejati Kepri dalam rangka meningkatkan sinergitas dari kewenangan masing-masing institusi untuk menciptakan impact positif terhadap bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kepri serta bentuk kerjasama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang berperan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan, “ujar Denny.

Lanjut Kasi Penkum, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Berikutnya pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Kemudian wujud nyata yang sudah terjalin dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri pada program kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Kanwil ATR/BPN Pronvinsi Kepri selalu dilibatkan pada kegiatan tersebut untuk memecahkan permasalahan terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat menjadi solusi yang kongkrit khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., menyampaikan kehadiran dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang telah terbentuk selalu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri yang telah terjalin dengan baik, agar terciptanya penegakan hukum di bidang pertanahan untuk kepentingan masyarakat terkhusus di Kepulauan Riau, “ tutup Denny.

 

 

Tanjungpinang, 23 April 2024

Kasi Penkum Kejati Kepri

 

dto

 

Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

 

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum

Hp. 082171691113

Email: kepripenkum@gmail.com

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *