Sumatera Selatan — Star7Tv.com —Persoalan pemecatan mantan Sekda kota Pagaralam terus bergulir,hingga berita ini di tayangkan Selasa 23 Juli 2024 team Internusa Media Group (IMG) Temporatur.com melakukan wawancara dengan wakil ketua DPRD kota Pagaralam EPSI KOMAR yang juga merupakan pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) seluruh fraksi DPRD kota Pagaralam terkait dengan pembahasan kasus pemecatan Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam.
Seperti diketahui dan beredar ramai di pemberitaan sebelumnya bahwa Samsul Bahri Burlian di pecat secara non prosedur (demosi/penurunan jabatan )
Salah satu awak media mempertanyakan kepada EPSI KOMAR via Whatsapp mengatakan, ” Kito tu cuman fasilitasi sebatas pertemuan cuma sebatas itu, karena Kito dak pacak mengintervensi fungsi memberhentikan sekda itu kan dari walikota cuma kita mengupayakan adanya pertemuan.Kito dak pacak hari ini besok mereka nak memberhentikan nak ngusulkan Kito dak pacak.tapi kami hanya mengupayakan saja dari DPRD PAGARALAM ini, ucap Epsi Komar dengan gaya bahasa daerahnya.
“Terkait hasil RDO sudah kita berikan dan kita buatkan berita acaranya , tinggal tunggu mereka,PJ walikota Pagaralam nya ,kita kan sudah memfasilitasi,kita juga sudah mendengar kan berita dari pak Samsul dari pengacara nya.kami juga sudah menjelaskan bahwa sudah ada pertemuan dgn kita(seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam) tinggal menunggu dari pihak seberang cak manonyo, kata Epsi menuturkan.
“Dan terkait tanggapan dari Pj Walikita pagaralam belum ada infonya, apa mungkin mereka nanti ketemu atau bagaimana itukan urusan mereka, Kita kan nggak masuk lagi ranah itu.
,” Kita sudah upayakan hal itu tinggal menunggu saja, jelas Epsi Komar.
Team Internusa media group Temporatur.com juga mempertanyakan kepada Neko ferlyno SH CPL selaku salah satu pengacara mantan sekda kota Pagaralam tanggapan atas belum di responnya hasil surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam (RDP),Neko dengan Santai mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini kan adalah salah satu fungsi pengawasan yang di jalankan DPRD kota Pagaralam terhadap permasalahan aspirasi atau pun laporan masyarakat di daerah ,pak Samsul ini sebagai masyarakat sipil kota Pagaralam di bawah bendera aparatur sipil negara yang bertugas di pemerintahan kota Pagaralam.hal yang normatif saja kalau DPRD kota Pagaralam alam merespon laporan pemecatan Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam yang di pecat secara non prosedur.Apa yang salah dengan fungsi pengawasan DPRD tersebut jawabnya tidak ada yang salah.Yang salah itu si PJ walikota Pagaralam yang memimpin kota Pagaralam ini yang tidak mau diawasi kebijakan nya, ujarnya.
“Sederhana sekali permintaan hasil rapat dengar pendapat seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam hanya meminta PJ walikota Pagaralam tersebut duduk satu meja membicarakan hasil rekomendasi KASN, apa yang susah buat PJ walikota Pagaralam tersebut,dengan belum di tanggapinya hasil RDP seluruh fraksi ini oleh PJ walikota Pagaralam , kami menilai si PJE ini sudah merasa super power , fungsi pengawasan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam sebagai legislatif, cetus Neko Ferlyno.
“Yang menjalankan fungsi pengawasan bagi pemerintahan kota Pagaralam tidak di anggap ada,kalian ingat kan RDP kita kemarin tgl 15 juli 2024 anggap lah esok hari nya baru di keluar kan hasil surat nya dan di kirim ke PJ walikota Pagaralam,hari ini sudah tanggal 23 juli 2024 ,kalau kita hitung sudah 8 hari berjalan,maaf kata DPRD saja di acuhkan apalagi pak Samsul selaku bawahan nya, sambung Neko .
“Untuk itu dalam waktu beberapa hari kedepan setelah kepulangan saya dari koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat ,saya dan team akan bersurat kepada DPRD kota Pagaralam agar segera membentuk tim hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah kota Pagaralam yang kami nilai menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku di pemerintah,baik itu dari kebijakan terhadap permasalahan Samsul maupun kebijakan dalam pengangkatan PJ sekda baru atas nama Dahnial Nasution yang kami anggap menyimpang dari peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 maupun Permendagri no 19 tahun 2019.
“Kami akan minta DPRD kota Pagaralam agar mendalami kebijakan yang di ambil oleh PJ walikota Pagaralam tersebut.
“Hasil rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi sumatera selatan melalui inspektorat provinsi sumatera selatan jelas sudah langkah apa yang akan kami tempuh dan tahapan ini tinggal satu langkah lagi ,ujar Neko dengan lantang.
“Nanti ketika kami koar koar di media lagi ,ada pihak yang meminta agar pemberitaan di stop dulu,akan ada pertemuan dengan PJ dalam waktu dekat , jangan asal janjilah sekedar untuk mengulur waktu.dan mengerem pemberitaan kita,belajar bertanggung jawab dengan kata kata.janji nunggu Kate betaruh lontar,Neko.
Ketika team awak media mencoba mengklarifikasi juga kepada Pj walikota Pagaralam Lusapta Yudha dan Pj.sekda kota Pagaralam Dahnial Nasution sampai dengan berita ini tayang tetap tidak memberikan tanggapan nya dan memberikan keterangan resmi kepada awak media Internusa media group temporatur.com.**