star7tv.com – Lebak – Tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan tokoh Pemuda menyangkan dengan adanya aktivitas pembangunan makam di Kademangan Dalem Nameng di Kp.Babakan Desa Sukamanah tanpa se ijin Ketua RT dan RW setempat,sehingga puluhan waga dan para tokoh sambangi tempat keramat tersebut bersama ketua RT 01 Hadi dan Ketua RW 05 H.Hamdan pada Sabtu malam 09 Juli 2022
Dalam acara tersebut turut hadir ;
-Kepala Desa Sukamanah
-Medi Juanda Anggota DPRD Kab.Lebak
-Ketua RT dan RW
-Pelda Marsudi (Babinsa)
-Brigpol Wahyu T. (Babinmas)
-Tokoh Masyarakat
-Tokoh Agama
-Tokoh Pemuda
-Karang taruna Desa Sukamanah
Keresahan masyarakat di lingkungan RT 01 RW 05 berawal dari pembangunan sumur pada tahun yang lalu tanpa Seijin ketua RT/RW pembuatan Sumur di hentikan warga dan sekarang kembali membangun tempat keramat yang tanpa seijin ketua RT dan RW, keresahan masyarakat menjadi geram terhadap pelaku pembangunan yang tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Masyarakat di kampung Babakan RT 01/05.
Masyarakat menjadi geram terhadap pelaku pembangunan tersebut Kepala Desa Sukamanah dan Babinsa, Babinmas turut hadir,turun langsung ke lokasi makam keramat, Kademangan Dalem Nameng yang berlokasi di wilayah RT.01/05,pembangunan bukan hanya di tempat keramat melainkan meluas ke tempat pemakaman umum (TPU) tanah wakaf 6 kuburan di bangun permanen yang tidak diketahui asal usulnya,ahirnya Kepala Desa dan masyarakat sepakat di hentikan dan dibongkar kembali,agar tidak menjadi permasalahan dengan warga masyarakat di RW 05
Pelaku diketahui warga Tangerang bukan warga setempat hal ini di ungkapkan oleh Hasan 40 tahun warga kampung Pasiranji RT.02/05 selaku pekerja pembangunan keramat, sebelumnya Hasan tidak terbuka namun setelah di panggil Kepala Desa dan Babinsa, Babinmas memberikan keterangan kepada masyarakat yang membangun tempat keramat tersebut adalah warga Cisoka Tangerang.
H.Hamdan ketua RW 05 menyesalkan dengan adanya pembangunan makam keramat Kademangan di kampung Babakan RT 01 RW 05 tanpa meminta ijin kepada ketua RT 01 makam keramat tersebut berada di wilayah RT 01/05,saya selaku RW 05 mengutuk pelaku pembangunan yang tidak ada tatakrama dan etika bahkan yang membangun ini bukan warga RW 05 menurut ketua RW 05 disini banyak kasepuhan dan tokoh masyarakat apalagi tempat ini berdampingan dengan Pondok Pesantren,dan saya minta pembangunan ini di hentikan dan di kembalikan seperti semula.Tegasnya.
Di tempat yang sama Muhadi ketua RT.01/05 kampung Babakan mengatakan dirinya tidak tau dan tidak pernah meminta ijin oknum pelaku maupun pekerja pembangunan makam keramat Kademangan dan apalagi ini sudah melebar ke tempat pemakaman umum (TPU) ini sudah melanggar peraturan dan tidak di ijinkan untuk membangun secara permanen makam ditempat ini.Ucapnya
Saya menyesalkan kepada pihak yang membangun tempat keramat tersebut seharusnya meminta ijin kepada kami sebelumnya jangan main bangun sehingga warga jadi resah dengan adanya pembangunan dan gambar yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, pada pembangunan terdapat lambang bintang dan bulan sabit ini apa artinya.kata ketua RT dengan nada geram
Ustadz Rifai selaku tokoh agama juga mengatakan tanah wakaf yang menjadi tempat pemakaman umum (TPU) tidak boleh ada makam yang dibangun seca permanen agar tidak sempit dan menjadi permasalahan di masyarakat, tanah ini khusus buat kuburan bagi warga masyarakat RW 05 dan tempat tersebut kecil sedangkan masyarakat banyak bagaimana jika ada makam yang di bangun dan tanpa seijin warga masyarakat,bisa jadi masalah besar.Paparnya
Tempat pemakaman umum TPU di kita ini tidak luas, pemakaman atau penguburan bisa di atur dan bisa bermanfaat bagi orang lain,sekarang itu pembangunan yang di luar makam keramat harus di bongkar lagi,saya sepakat dengan masyarakat.Ujarnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Desa Sukamanah Aang Noh juga mengatakan seharusnya pihak pelaku yang mau membangun tempat keramat di wilayah RW 05 meminta ijin terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menjadi Maslah,saya selaku Kepala Desa Sukamanah permasalahan ini dikembalikan kepada masyarakat.Ucap kades
Masih kata Kades sukamanah sebelumnya yang di informasikan hanya membuat sarana jalan bukan pembangunan makam keramat Kademangan.
Kades Sukamanah meminta pelaku bisa di hadirkan pada
hari Sabtu depan untuk minta pertanggung jawabannya.Kata Kades Sukamanah
Sementara itu Medi Juanda Anggota DPRD pembangunan sarana dan prasarana buat umum silahkan saja asal sebelum melakukan meminta ijin kepada masyarakat dan ketua RT dan RW setempat agar tidak menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat,tadi melihat langsung di keramat Kademangan memang ada yang aneh di pembangunan pagar pintu depan ada gambar bulan bintang dan selain itu pembagunannya meluas ke tanah wakaf seperti adanya pembangunan makam yang lain sedangkan menurut para tokoh masyarakat RW 05 tidak diperbolehkan yang hanya di perbolehkan pesan untuk tanda atau ciri-ciri orang yang di kubur.Terangnya
Saya berharap kepada siapapun yang mau melakukan pembangunan disini harus di musyawarahkan dan harus ada ijin dari warga setempat, dikatannya saya sebagai wakil Bapak-bapak siap membantu dan jika ada yang mau melanggar aturan warga disini saya siap paling terdepan untuk membela masyarakat.Pungkasnya.
(Red)