Star7tv.com || Jember, Begitu miris Warga Masyarakat Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember Dengan Munculnya Surat pernyataan yang di buat oleh Kepala Desa Mayang.
Bukan hanya isu tapi fakta tentang terjadinya proses pernikahan Siri antara kepala Desa Mayang dan perangkat Desa Mayang sendiri.
Dengan munculnya Surat pernyataan yang di buat oleh Kepala Desa Mayang sendiri pada tgl 02/09/2024 bahwa semua bukan isu tapi fakta kenyataan sebenarnya bahwa kades Mayang pernah melakukan pernikahan Siri .
Dan Di Surat pernyataan tertulis bahwa Kades Mayang Eli Febriyanto menulis telah menceraikan Istri Siri yang tidak lain perangkat Desa Mayang Rhozalia melati dan akan memberhentikan Rhozalia melati dari perangkat Desa Mayang.
10/9/2024. Eli Febriyanto saat di hubungi via Wa dan Seluler tidak bisa Sedangkan Rhozalia melati juga tidak bisa .
Saat Camat Mayang
Nurul Hafid Yasin.S,STP,MSI di Hubungi via Wa untuk dimintai Keterangan terkait dengan adanya Surat pernyataan yang di buat oleh Kepala Desa Mayang.
Nurul Hafid Yasin .S,STP,MSI menjelaskan Dengan Adanya surat pernyataan yang di buat oleh Kepala Desa Mayang itu sudah membuktikan kalau sudah selesai dan Rhozalia Sudah di talak di depan keluarga besar Rhozalia dan beliau meminta maaf kepada istri Sah Kepala Desa Mayang, Sedangkan Rhozalia melati akan mengundurkan diri dari perangkat Desa Mayang .jelasnya kepada Awak Media.
Imbuh, Nurul Untuk mekanisme perberhentian perangkat Desa itu sesuai PerBup , Apabila mengundurkan diri itu dengan Alasan apapun di perbolehkan dan untuk surat pengunduran diri ada di Kantor dan Terkait Dengan Surat pernyataan yang tertulis itu harus di ralat , Pungkasnya.
Dari surat pernyataan yang di buat oleh Kepala Desa Mayang dan Keterangan Camat Mayang Indikasi ada hal Sesuatu yang terkesan di paksakan Oleh Kades Mayang.
Padahal Untuk melakukan Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Akankah cinta Segitiga Kades Mayang dan Perangkat Desa Mayang Akan memakan korban atau di korbankan Demi Tahta Sang Kepala Desa.
Bersambung