RajaBackLink.com
Daerah  

Tim Advokasi MURI Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan, Apeng: Bisa Melalui Online

Tim Advokasi MURI Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan, Apeng: Bisa Melalui Online

Star7tv.com / Kabupaten OKI – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 (dua) Muchendi-Supriyanto (MURI) segera membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada OKI tahun 2024.

Ketua Tim Advokasi MURI, Mualimin Pardi Dahlan atau lebih akrab dikenal dengan sebutan Apeng mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai menjalankan tugas sebagai Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI.

Tugasnya bukan hanya menangani paslon MURI, lanjut dia, pihaknya juga akan melayani pengaduan dari masyarakat Ogan Komering Ilir.

“Adanya posko ini sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon MURI untuk memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai, demokratis, dan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat OKI, yang tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya,” kata Apeng saat menggelar jumpa pers di Puskodal MURI, Jumat (27/9/2024).

Apeng menjelaskan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga melayani masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat adanya pelanggaran dalam Pilkada dapat mengadu di Puskodal MURI maupun secara online.

“Bahkan kita juga akan menyiapkan call center yang bisa berkomunikasi dari jauh maupun dengan cara online. Jika sudah ada laporan, maka pihak kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, jika sudah memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu OKI. Kemudian, memonitor informasi perkembangan laporannya.

“Namun, pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko. Lalu, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih),” katanya.

Adapun dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) KPU OKI Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.

“SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan tiga hal, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya.

Masih kata dia, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.

“Penting ini kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru tiga, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.

Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar audiensi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten OKI.

“Untuk memastikan penyelenggara bisa berjalan bisa bertugas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mengagendakan silaturahmi dan audiensi dengan lembaga-lembaga penyelenggara,” pungakasnya. ( Oktarina )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *