Samsat Jeneponto Beri Diskon Pajak tampa Denda untuk Meriahkan HUT Sulsel ke-355
Star7 Tv- Jeneponto, Sulawesi Selatan – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Selatan ke-355, UPT Samsat Jeneponto memberikan diskon pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, baik yang terdaftar di wilayah Jeneponto maupun di luar daerah.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan diskon pajak dan penghapusan denda selama bulan Oktober ini,” ujar Syamsiar Sanusi S,Sos, Kepala UPT Samsat Jeneponto. “Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada masyarakat dan juga untuk meningkatkan laju perekonomian daerah melalui pemasukan pajak.”
Syamsiar menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama 23 tahun, mereka tidak perlu membayar denda sama sekali. Selain itu, bagi kendaraan yang masih terdaftar di luar wilayah Jeneponto, proses balik nama juga dikenakan diskon.
“Diskon yang diberikan bervariatif, tergantung dari jenis pajak yang ingin dibayarkan. Ada yang 10% dan ada juga yang 19%,” jelasnya. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sampai tanggal 31 Oktober.”(2/10/2024)
Program diskon pajak dan penghapusan denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan. UPT Samsat Jeneponto membuka layanan di Jl. Pahlawan No.3 Kel, Empoang, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
(Kul indah) Melaporkan dari jeneponto