Kejaksaan Negeri Jeneponto Bungkam Soal Kasus Korupsi Amrina Rachmi Warham Jelang Sidang
Star7 Tv- Jeneponto, Sulawesi Selatan Jelang sidang perdana terdakwa kasus korupsi, Amrina Rachmi Warham, Kejaksaan Negeri Jeneponto masih bungkam soal perkembangan kasus ini.
Warham, seorang lulusan sarjana kesehatan masyarakat berusia 38 tahun, ditangkap pada 25 April 2024 atas tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pupuk bersubsidi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar Pasal 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Masa penahanan awal selama 20 hari, yang dimulai pada 25 April 2024 dan berakhir pada 14 Mei 2024, telah diperpanjang. Warham masih ditahan di Rutan Kelas 2 B Jeneponto. Dan saat awak media mengkonfirmasi maka akan segera dipindahkan ke Rutan Makassar untuk menghadapi sidang perdananya.
Kejaksaan Negeri Jeneponto, dengan alasan ketidakhadiran jaksa penyidik, Jafar Pila SH, yang sedang cuti menikah, belum sempat memberikan informasi tentang perkembangan kasus ini.(4/10/2024)
Meskipun Kejaksaan Negeri Jeneponto bungkam, sidang perdana Warham dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya media untuk mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto menemui jalan buntu.
Keheningan ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi penyelidikan dan komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan pembaruan tentang kasus yang telah menarik perhatian publik.
kurangnya transparansi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.sekiranya bisa terjawab setelah nanti di adakan Jelang sidang perdana terdakwa kasus korupsi, Amrina Rachmi Warhamperdana di pengadilan negeri makassar Sulawesi Selatan.pada Senin, 7 Oktober 2024 mengdatang.
(.Kul indah) melaporkan dari jeneponto