RajaBackLink.com

Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Pintu Air di Desa Karangrahayu

Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Pintu Air di Desa Karangrahayu

Kabupaten Bekasi, 12 Oktober 2024 – Star7Tv.com —  Proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi yang terletak di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, kini tengah dalam sorotan publik setelah dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan kerja terungkap, Sabtu (12/11/2024).

Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp491.204.000 ini dilaksanakan oleh kontraktor CV. Tanah Baru.

Berdasarkan laporan yang viral di media online pada 4 Oktober 2024 lalu, banyaknya pekerja di lokasi proyek ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, seperti helm, rompi, dan sepatu boots. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius terkait pelaksanaan protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan.

Bendahara Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Taram menyatakan bahwa keselamatan pekerja harus diprioritaskan, jangan malah di abaikan.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas agar setiap proyek mematuhi standar keselamatan kerja.

Bukan hanya itu, Taram juga mengkritik kinerja konsultan pengawas yang dianggap kurang responsif terhadap pelanggaran K3 yang terjadi di lapangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Jika pengawas proyek tidak memberikan teguran, potensi kecelakaan akan semakin besar, “Cetus Taram.

Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kontraktor. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dan menjamin kondisi kerja yang aman. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam setiap proyek konstruksi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, sebagai pengelola proyek, diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi keselamatan pekerja. Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aspek pembangunan infrastruktur yang baik dan berkualitas.

Sumber: Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *