RajaBackLink.com

Polres Takalar Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

Polres Takalar Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

Star7 Tv- Takalar, Sulawesi Selatan – Polres Takalar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi online di wilayah hukumnya.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Hatta, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat setempat serta penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Takalar.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa salah satu penginapan di Jalan Mappajalling Dg. Kawang Kabupaten Takalar sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online,” ungkap IPTU Hatta, SH kepada Tribratanews.com, (07/11/2024).

Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Takalar berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang mucikari berinisial WH alias DT, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang.

Mucikari tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan dan mengarahkan mereka ke kamar kos milik dua orang wanita PSK.

“WH berperan sebagai orang yang mencarikan pelanggan untuk PSK melalui platform Michat, dari setiap transaksi seks tersebut, WH menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000,. (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari tarif Rp. 250.000., (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) sekali kencan,” jelas Hatta.

Dalam operasi yang dilaksanakan, Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, Satreskrim Polres Takalar berhasil menangkap tersangka WH alias DT di penginapan dan mengamankan dua korban wanita yang menjadi PSK, masing-masing berinisial HN (24) dan SD (16).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp.250.000, dan satu unit handphone merk Realme C12.

Tersangka WH saat ini telah diamankan di Mapolres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Hatta.
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *