Seorang Perempuan di Jeneponto Laporkan Kasus Pencurian Pohon Lontar dan Kelapa
Star7 Tv- Jeneponto – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea menerima laporan pengaduan terkait tindak pidana pencurian pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Pelapor, Hj. Darni binti Suhadi (47), seorang ibu rumah tangga asal Desa Banciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, melaporkan kejadian pencurian di kebunnya yang terletak di Kampung Sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.(20/11/2024)
Berdasarkan laporan bernomor 162/X/2024/SPKT Polsek Tamalatea, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Terlapor, Lele Selpi binti …, seorang pegawai honorer berusia 35 tahun, diduga memasuki kebun milik Hj. Darni bersama seorang tukang dan memotong dua batang pohon lontar serta dua batang pohon kelapa tanpa izin.
Akibat kejadian ini, Hj. Darni mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Merasa dirugikan, Hj. Darni melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Tamalatea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini diterima langsung oleh KA SPKT 2 Polsek Tamalatea, Aipda Kasru, di kantor Polsek Tamalatea, Jalan Lantak dan Pasawean Nomor 110, Tanetea, Kabupaten Jeneponto. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian serupa kepada aparat berwajib.
Jurnalis”,(Kul indah)