RajaBackLink.com

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

Star7 tv-Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *