Serang,11-02-2025
Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pilkada kabupaten serang 2024 memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi fakta. sidang perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat digelar pada jum’at (25 Februari 2025 )
Dalam sidang itu, Saksi Fakta M. Amin, M. Mauludin Anwar dan Yadi dihadirkan oleh Kuasa hukum Pihak Terkait Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas.
Diketahui. para saksi ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Pihak Terkait adalah Saksi Fakta. Kehadiran saksi fakta dipersidangan tersebut untuk menegaskan bahwa dalil-dalil dugaan pelanggaran TSM tersebut telah di bantah dan oleh saksi fakta kita tuduhan Pemohon dalam perkara aquo tersebut tidak benar, mengada-ada dan alibi saja.
Kami telah mengkonfirmasi saksi fakta pihak terkait Muhammad Amin yang dihadirkan Kuasa Hukum Pihak Terkait di persidangan di MK tersebut menyatakan bahwa yang melakukan TSM justru di duga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Nomor Urut 1 yaitu:
1. Paslon No. urut 1 (Andika-Nanang) yang melibatkan salah satu ASN Terbukti dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu sebagai pelanggaran Pilkada kemudian di Rekomendasikan kepada BKD Kabupaten Serang untuk di berikan sanksi.
2. Paslon nomor urut 1 melibatkan 2 (dua) orang anggota KPPS desa Junti Terbukti swbagai pelanggaran pilkada dan Statusnya di tindaklanjuti Bawaslu kemudian di Rekomendasikan kepada KPU untuk di berikan sanksi
3. Paslon nomor urut 1 melibatkan 3 (tiga) Perangkat Desa Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan status ditindaklanjuti Bawaslu kemudian direkomendasikan kepada Bupati serang untuk di berikan sanksi.
4. Paslon nomor urut 1 melibatkan kepala Desa Cikande Permai Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan statusnya di tindaklanjuti Bawaslu kemudian di Rekomendasikan kepada Bupati serang untuk di berikan sanksi.
5. Kampanye Paslon nomor urut 1 di rumah jabatan dinas bupati serang Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan statusnya di tindaklanjuti Bawaslu.
TSM yang didalilkan oleh Pemohon dalam perkara aquo semuanya tidak Terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan TSM yang di laporkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke bawaslu provinsi tidak dapat di registrasi. ujar amin.
Kemudian didengar keterangan saksi Fakta M Mauludin Anwar sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang. Ia membenarkan APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto di acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
Kata Mauludin, pihaknya mengundang Yandri sebagai sosok pemuda yang tinggal di Kabupaten Serang sebagai sosok inspiratif yang sukses di panggung nasional pak Yandri sebagai Penasehat di Kepengurusan kami….
Ia menegaskan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab, pak yandri juga belum menjadi menteri dan mantan wakil MPR RI.
“Acara murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” acara tersebut tidak ada kaitannya dengan Paslon nomor urut 2 dan acara tersebut murni acara Rakercab apdesi kabupaten serang yang diadakan setiap tahun sekali. dan telah di diperikasa oleh bawaslu dan statusnya tidak di tindak lanjuti karena bukan sebuah pelanggaran pilkada. ujar Mauludin.
Di dengar keterangan saksi fakta Yadi yang menerangkan kegiatan Haul wafatnya ibunda pak Yandri bersamaan dengan hari santri dan tasyakuran di Pondok Bai Mahdi mamun Sholeh pada tanggal 22 Oktober 2024 saya sebagai Panitia di acara tersebut.
Rangkaian kegiatan acara haul tersebut yaitu pembacaan ayat suci Alquran, sambutan-sambutan, ceramah agama, dan pentas Rempak bedug. Acara tersebut di hadiri oleh tokoh-Tokoh se-Banten, Rektor UNTIRTA, Rektor UIN Banten, keluarga besar pak Yandri dari Bengkulu, Santri-santri ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun dan yang hadir bukan hanya dari kabupaten serang melainkan dari luar kabupaten serang dan luar provinsi Banten.ujar Yadi.
Kemudian menurut Yadi dalam acara tersebut tidak ada pidato politik hanya pidato haul dan tasyakuran, seperti apa yang di sampaikan pak Yandri dalam sambutannya hanya ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menceritakan perjalanan hidup ibundanya sejak masih hidup dan pak Yandri di acara tersebut tidak menyampaikan sepatah katapun ajakan untuk memilih salah satu Paslon di pelaksanaan pilkada tahun 2024 bahkan acara tersebut di pantau dan di hadiri oleh ketua Bawaslu dan pengurus lainnya, juga hadir panwascam yang mengawasinya. dan acara tersebut dilaporkan ke bawalu kemudian di periksa oleh Bawaslu dan di beri status tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu karena bukan sebuah pelanggaran pilkada.
( Red ).