RajaBackLink.com

Dr. Weldy Desak Komisi 3 DPR RI Segera Memasukan Undang-Undang Advokat dalam Prolegnas

Dr. Weldy Desak Komisi 3 DPR RI Segera Memasukan Undang-Undang Advokat dalam Prolegnas

Star7Tv.com —  Kabupaten Bekasi — Buntut dari ricuhnya persidangan Hotman Paris dan Razman Nasution beberapa waktu lalu. Firdaus Oiwobo disinyalir langsung ditanggapi serius oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta tersiar kabar Firdaus dipecat secara tidak hormat oleh KAI.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH.,MH mengatakan karena buntut dari naik dan berdiri di atas meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang Hotman Paris vs Razman Nasution, sudah sepatutnya pengacara menjunjung tinggi nilai-nilai moral, adab dan etika dalam ruang sidang.

“Ya sebagai pengacara, seharusnya kita perlu mengedepankan etika, apalagi saat berlangsung persidangan. Naik ke meja adalah tindakan yang tidak perlu ditunjukkan, karena tentunya sebagai kuasa hukum lebih patuh dan tahu sikapnya saat persidangan,” ujar Weldy saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp, pada Rabu (12/2/2025).

Weldy juga menanggapi pernyataan-pernyataan Firdaus di sejumlah media baru-baru ini. Kata Weldy, pernyataan Firdaus sangat absurd dan tidak mengedepankan logika. Sebagai kuasa hukum, lanjut Weldy, tentunya Firdaus Oiwobo harus mengedepankan logika, ketimbang sumpah-serapah.

“Tentu masyarakat saat ini sudah pandai sekali menilai. Bagaimana proses naik ke meja dengan tidak disengaja dan disengaja,” kelakar Weldy juga.

Perlu disampaikan, perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution sepertinya mencapai puncak ketika sidang yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara ricuh pada hari Kamis, 6 Februari 2025 lalu. Meski kedua pengacara ini berseteru hebat, kronologi perselisihan antar Hotman Paris dan Razman Nasution menjadi topik yang menarik minat banyak orang.

Sebenarnya, masih kata Dr. Weldy, “Kejadian ini menampar keras dunia penegakan hukum serta kepastian hukum dalam peran advokat, berdasarkan Undang-undang 18 tahun 2003. Kita bisa lihat advokat yang sudah di pecat dari organisasi advokat sebelumnya, sangat mudah bisa pindah ke organisasi yang baru untuk tetap bisa melalukan praktek sebagai seorang advokat,” Katanya.

Menurut Weldy, Citra buruk advokat seperti kutu loncat seakan makin menambah kelam dunia penegakan hukum indonesia, Advokat bagaikan tempat keranjang sampah, citra advokat sebagai profesi officium nobile seakan tingal slogan semata.

Kerena hal itu, “Saya minta dan mendesak dengan hormat agar pemerintah segera revisi undang-undang 18 tahun 2003, karena pada kenyataannya, undang-undang tersebut sepertinya tidak berlaku lagi,” pinta Ia.

Lanjut Weldy, “Sebab advokat yang semestinya single bar menjadi Multibar. bahkan menurut saya bar-bar, banyak advokat yang tidak memenuhi kompetensi bisa menjadi advokat. Contohnya kita bisa liat sekarang seperti kejadian Firdaus Oiwobo yang Injak – Injak Meja dalam Ruang Sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tutup Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, yang juga tergabung di DPC Peradi Jakarta Barat.

Rs

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *