Serang,25-02-2025
1. Majelis Hakim Yang Mulia MK di duga tidak Teliti, tidak cermat dan atau tidak menerapkan aturan hukum terkait Pasal 158 ayat 2 UU. No. 10 tahun 2016 terkait Ambang Batas maksimal 0,5 % suara, Menurut Kami Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas (Pihak Terkait) dengan tegas menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sangatlah penting untuk dipertimbangkan karena perolahan suara tersebut telah didapat sesuai fakta (pilihan Warga Kabupaten Serang Murni) dan tidak ada kejadian khusus di tempat perhitungan suara (TPS) atau tidak adanya kecurangan yang dilakukan penyelenggra pilkada, Permohonan Pemohon tidak memenuhi Syarat Formil karena fakta selisih perolehan suara 40,34% suara. Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim Mk memutus tidak berdasarkan hukum, mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klien kami sebagai paslon no urut 2 yang mendapat suara terbanyak.
2. Majelis Hakim yang mulia MK di duga tidak Cermat atau tidak teliti karena tidak menerapkan dan menjalankan Peraturan MK No. 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dalil Permohonan Pemohon tidak menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi wenang Mk Sesuai Pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 yaitu penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon (angka 4). Menurut Kami bahwa Hakim MK dalam memutus permohonan aquo tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
3. Majelis Hakim yang Mulia di duga tidak cermat dan tidak teliti yang telah melampaui batas wenang yaitu menyangkut perkara perselisihan hasil pemilu bukan sengketa administrasi pemilihan atau perselisihan lain yang telah menjadi Wenang Bawaslu dan Mahkamah Agung sesuai Pasal 135 UU No. 1 tahun 2015 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Kami Hakim MK memutus tidak berdasarkan Hukum yang berlaku hanya sebatas asumsi belaka.
4. Majelis Hakim yang Mulia MK di duga tidak Cermat dengan memutus berdasarkan keyakinan yang sifatnya alibi/asumsi belaka sudah sangat jelas Permohonan Pemohon liber Obscoor Kabur karena dalil yang diungkapkan Pemohon hanya sebatas alibi-alibi saja seolah-olah pemilihan kepala daerah kabupaten serang penuh dengan pelanggaran dan menurut pemohon bahwa pelanggarannya tersebut telah memenuhi unsur TSM. Menurut Kami kuasa hukum Pihak Terkait alibi-alibi yang dibangun oleh Pemohon terkait TSM semuanya telah dipatahkan oleh bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki wenang. Bahwa TSM Pemohon tersebut tidak diregistrasi atau ditindaklanjuti bawaslu sebagai sebuah pelanggaran. Menurut Kami hakim Mk tidak teliti dan tidak berdasarkan hukum terkait putusan yang di sampaikannya sehingga merugika klien maki dan Masyarakat kabupaten serang yang telah memilihnya.
5. Majelis Hakim yang Mulia di duga tidak cermat memahami aturan hukum bahwa yandri Susanto adalah bukan sebagai Tim Pemenangan Palon nomor urut 2 yang didaftar di KPU (tidak ada hubungan hukum dan kaitannya dengan paslon nomor urut 2. Menurut kami kuasa hukum terkait yandri Susanto tidak ada impilkasi hukumnya dengan klien kami paslon nomor urut 2 apa yang dilakukannya adalah tanggung jawab dan resiko pribadinya bukan dijadikan kesalahan paslon no urut 2 karena sekali lagi tidak ada hubungan hukumnya dengan klien kami selaku Paslon No. Urut 2. Dengan tidak cermatnya hakim MK tersebut merupakan kerugian yang sangat besar terhadap klien Kami. Perlu di ketahui oleh hakim MK bahwa apa yang dilakukan yandri Susanto bukan merupakan sebuah pelanggaran pilkada karena tidak adanya status bawaslu yang menindaklanjuti sebagai sebuah pelanggeran. Artinya persoalan yandri Susanto sudah klier di meja bawaslu yang memiliki kewenangan.
6. Mejelis Hakim yang Mulia MK di duga tidak cermat dalam memahami unsur-unsur TSM sebagaimana yang telah di jelaskan oleh saksi ahli dari Termohon dan Saksi Ahli dari Pihak Terkait. Menurut kami Permohonan Pemohon terkait daliL TSM tidak Terpenuhi pasal 153 UU No. 1 tahun 2015. Unsur-unsurnya yaitu
a. Terstruktur Unsurnya
1. Adanya Perbuatan Curang yang dilakukan oleh penyelenggra Pilkada
2. Larangan untuk menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggraan pilkada dan atau yang dilakukan oleh Paslon dalam pilkada itu sendiri.
3. Dilakukan oleh Aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara berjenjang sesuai dengan struktur pemerintahan/struktur penyelenggra pemiliham umum dari Tingkat bawah sampai tinggat pusat.
4. Harus dilakukan secara kolektip dan Bersama-sama.
Menurut Kami kuasa hukum unsur Terstruktur ini adalah ada perbuatan yang luar biasa dan mempengaruhi hasil suara bukan hanya satu unsur pemerintah saja melainkan secara Bersama unsur penyelenggra Pilkada secara berjenjang, adanya persekongkolan jahat dalam melakukan kecurangan.
b. Sistematis
Pelanggaran yang direncanakan secara matang/tersusun/sangat rapih serta ada persiapan, ada buku pedomannya, semuanya tertulis ada timnya. Sehinggga secara matang bisa mendesain apa yang dilakukan di dalam proses untuk melakukan kecurangan itu supaya tidak terbaca oleh bawaslu atau lawan dan kejahtan ini dianggap seporadis.
c. Masif
Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan itu sendiri, karena dilakukan secara terstruktur, terencana maka dampaknya bisa dihitung/bisa dikalkulasi harus Nampak dalam struktur seberapa jauh dampak perolehan suara dari perbuatan tersebut dan harus ada bukti selisih kecurangannya.
7. Dengan di duga tidak cermat dan tidak teliti putusan hakim MK tersebut yang merugikan klien kami Paslon nomor urut 2 tersebut kami merasa dan menduga MK telah merampok suara rakyat karena selama ini di duga Hakim MK dalam memutus bukan berdasarkan aturan dan wenang fakta-fakta kejadian melainkan sifatnya keyakinan asumsi saja (Subyektif). Karena dalil-dalil eksepsi dan jawaban serta bukti-bukti Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu termasuk saksi Ahli Kami tidak dipertimbangkan dan tidak diterapkan serta diabaikan dalam sebuah Keputusan.
8. Kami Kuasa hukum ratu Zakiyah-Najib Hamas yakin dengan adanya putusan hakim Mk Yang notabenenya telah Merugikan Klien Kami dan Warga kabupaten yang memilihnya bahkan dengan adanya pemilihan ulang tersebut juga telah banyak menghabiskan anggaran pemerintah insyallah setelah adanya putusan hakim Mk tersebut untuk dilakukan pemilihan ulang Kembali tetap kita hormati dan hargai karena kita adalah orang-orang yang taat akan aturan hukum yang berlaku dan ini adalah negara hukum (rechstaat) bukan Kekuasaan (machstaat) Kami yakin kepada warga kabupaten serang yang sebelumnya telah memilih ratu zakiyah-najib hamas dengan hati yang tulus dan ikhlas tidak akan merubah atau mengurangi suara Kembali dan karena allah semoga suara klien kami semakin bertambah banyak selisihnya, karena kita amar maruf nahi mungkar dan tetap bahagia, warga kabupaten serang ingin menghendaki adanya perubahan yang lebih baik dan memiliki pemimpin yang berintegritas religious. The future golden generation and the make intelectual people religius. Allhu akbar Allah hu akbar Allahu akbar.
9. Meraka yang di duga melakukan TSM yaitu:
a. Paslon no urut 1 di duga melibatkan Kepala Desa terbukti sebagai pelanggaran oleh bawaslu di rekomendasikan ke Bupati untuk diberikan sanksi.
b. Paslon no urut 1 di duga melibatkan 3 Perangkat Desa terbukti sebagai pelanggaran oleh bawaslu di rekomendasikan ke Bupati untuk diberikan sanksi.
c. Paslon no urut 1 di duga melibatkan Anggota KPPS terbukti sebagai pelanggaran oleh bawaslu di rekomendasikan ke KPU untuk diberikan sanksi.
d. Paslon no urut 1 di duga melibatkan ASN terbukti sebagai pelanggaran oleh bawaslu di rekomendasikan ke BKD untuk diberikan sanksi.
e. Paslon no urut 1 di duga berkampanye di rumah dinas Jabatan Bupati dan di duga telah mengagunakan nanggran Pemkab sebagai pelanggaran oleh bawaslu.
Selasa ( 25-02-2025 ).
( Red ).