RajaBackLink.com

Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya: Agus Salim Hadir, Mira Hayati Absen

Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya: Agus Salim Hadir, Mira Hayati Absen

Star7 Tv- Makassar – Agus Salim (40), terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/2/2025). Sidang yang digelar di ruang utama Harifin A. Tumpa itu dimulai pukul 11.45 WITA.

Agus Salim, yang merupakan owner brand Raja Glow, hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, kopiah, dan celana kain hitam. Sejumlah kerabatnya turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moral.

Seharusnya, sidang ini juga menghadirkan terdakwa lainnya, Mira Hayati, pemilik MH Glow. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit, sehingga persidangannya ditunda hingga Selasa pekan depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polda Sulsel terkait peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Tiga orang didakwa dalam kasus ini, yakni Agus Salim (Raja Glow), Mustadir Dg Sila (Fenny Frans), dan Mira Hayati (MH Glow).

Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para terdakwa.
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *