RajaBackLink.com

Polsek Bontotiro Razia dan Musnahkan Miras Jelang Ramadhan 2025

Polsek Bontotiro Razia dan Musnahkan Miras Jelang Ramadhan 2025

Star7 Tv- Bulukumba – Kepolisian Sektor (Polsek) Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengintensifkan razia minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan 2025. Razia ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan puasa.

Wakapolsek Bontotiro, Rospida S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran rumah-rumah warga yang diduga memproduksi dan menjual miras secara ilegal.

“Razia minuman keras jenis Ballo/Tuak ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” ujar Rospida, Kamis (27/2/2025).

Dalam razia yang digelar pada pukul 16.00 WITA tersebut, petugas menemukan lima jeriken berisi masing-masing lima liter miras jenis Ballo/Tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh pemerintah desa dan pemiliknya, yang juga menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras.

Kapolsek Bontotiro, AKP Mudatsir, S.I.P., M.M., menegaskan bahwa miras merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan tindak kriminalitas serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual minuman keras, karena dampaknya sangat berbahaya, termasuk memicu aksi kriminal dan gangguan kamtibmas di Kecamatan Bontotiro,” kata Kapolsek yang baru dua bulan menjabat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras guna menjaga ketertiban, terutama menjelang dan selama Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat tidak memproduksi dan mengonsumsi miras yang dapat menyebabkan perkelahian dan gangguan keamanan,” tutupnya.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *