RajaBackLink.com

Skandal Rebutan Tanah Mengguncang Gowa, LSM Minta Investigasi

Skandal Rebutan Tanah Mengguncang Gowa, LSM Minta Investigasi

Star7 Tv- Gowa, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada kepemilikan 66 lembar sertifikat tanah di Kelurahan Tombolo dan Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, yang diduga diperoleh secara ilegal.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, melalui Ketua DPP-nya, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada 6 Januari 2025. Permohonan ini diajukan sebagai langkah tegas dalam mengungkap dan memberantas dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan satu keluarga keturunan di Makassar.

“Ada kejanggalan besar dalam penerbitan sertifikat ini,” tegas Amiruddin. “Ketiga orang tersebut, yaitu Yenni Nios, Alex Inggit (mertua Yenni Nios), dan Willy Ingkriwan (suami Yenni Nios), seakan-akan dianggap sebagai penggarap tanah negara dan diberikan hak oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa. Padahal, memperoleh hak atas tanah negara harus berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

LSM Gempa Indonesia menduga kuat adanya keterlibatan pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa dan pemerintah setempat dalam praktik ini. Pemberian hak atas tanah negara kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas instansi terkait. “dikutip dari pemberitaan yang terbit mediagempaindonesiacom
(18/3/2025)

Amiruddin juga menyoroti sikap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dalam mengawasi dan menindaklanjuti persoalan mafia tanah di wilayahnya.

“DPRD Sulsel harus segera mengambil sikap. Jika tidak, berarti mereka turut membiarkan praktik mafia tanah ini terus berlangsung,” tambahnya.

Dengan adanya permohonan RDP ini, LSM Gempa Indonesia berharap agar DPRD Sulsel segera menindaklanjuti laporan/permohonan tersebut, mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah, serta memastikan bahwa tanah negara tidak dikuasai oleh kelompok tertentu secara ilegal.

“Kami meminta DPRD Sulsel untuk segera membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Amiruddin. “Kami juga mendesak agar pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa dan pemerintah setempat untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.”

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Peran serta semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan penegak hukum, sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa tanah negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
jurnalist(“,(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *