Polres Gowa Ringkus Pria yang Mengaku Polisi, Peras Korban hingga Rp4 Juta
Star7 Tv- Gowa – 8 April 2025
Seorang pria muda bernama Flair Afika Sugianto (21) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Gowa usai melakukan aksi pemerasan terhadap warga dengan berpura-pura sebagai anggota Polri. Pelaku diamankan pada Senin 7/April/25 malam di wilayah Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menyasar seorang warga bernama Fadlan Jusuf (43), yang merupakan karyawan swasta. Modus pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh anak korban telah menggunakan narkotika jenis sintek.
“Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebut anaknya sudah diamankan karena menggunakan narkoba. Lalu dia meminta uang damai sebesar Rp8 juta agar kasus tersebut tidak diproses secara hukum,” jelas AKP Bahtiar.
Karena terdesak, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta dan satu unit HP. Namun aksi tidak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menekan korban untuk membayar sisa uang sebesar Rp1,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp4 juta dan satu unit HP.
Pelaku tak beraksi sendirian. Ia didampingi oleh seorang perempuan bernama Mariana (30), yang ikut mendampingi saat Flair mengenakan seragam lengkap Polri untuk meyakinkan korban.
Merasa curiga, korban akhirnya melacak keberadaan pelaku dan melapor ke pihak kepolisian. Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Mangka Dg Bombong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Agya warna kuning, tiga unit HP (termasuk milik korban), dua buah tas, pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000.
Saat diinterogasi, Flair mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membeli sendiri seragam Polri yang digunakannya untuk melakukan penipuan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
jurnalist'”, (Kul indah)