RajaBackLink.com

Satresnarkoba Polres Tana Toraja Tangkap Tiga Pengedar Sabu 4,77 Gram di Sangalla Utara

Satresnarkoba Polres Tana Toraja Tangkap Tiga Pengedar Sabu 4,77 Gram di Sangalla Utara

Star7 Tv-Tana Toraja – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu 22/maret/25

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial MS (34), VB (23), dan LL (30). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan kecil pengedar sabu di wilayahnya.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami akhirnya membuahkan hasil. Tiga terduga pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi (17/04/2025).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan intensif.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat bruto total 4,77 gram, satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp800.000 diduga hasil penjualan sabu, satu set alat isap (bong), tiga unit handphone, serta 31 sachet kosong.

“Barang bukti dan ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Firdaus.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalist”(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *