Stat7tv.com – Lebak. Dengan adanya Koprasi simpan pinjam di wilayah Kec Cikulur,yang awal nya bertujuan membantu perekonomian Masyarakat Atau Nasabah yang meminjam Uang tersebut,Salahsatunya yang ada di Kp cipanghurang desa sumur bandung,kini menjadi berujung menjadi Polemik Atara Nasabah Dengan Keluarga Dari Salahsatu Pekerja PNM Mekar.
Kenorologi tersebut berawal dari,Salahsatu nasabah Meminta bantuan kepada Ormas badak Banten,guna untuk permohonan agar angsuran atau cicilannya nasabah bisa di Perkecil,karena kami Sudah Terasa lelah,lebih baik menambah waktu kami,Di hari berikut nya,lalu kami selaku dari ormas kemasyarakatan adakan pertemuan di rumah ketua kelompok bersama beberapa pekerja PNM mekar guna mengajukan permohonan angsuran untuk bisa di Perkecil,dan kamipun juga meminta petunjuk baik nya seperti apa dan bagai mana,kepada Para Petugas yang hadir,Namun Yang ada hasil Daripada pertemuan tersebut Membuat Ricuh yang di lakukan oleh Keluarga dari Salahsatu pekerja tersebut.Tegesnya
Maka dari itu,Kami Selaku dari ormas kemasyarakatan Tidak terima Dan tida akan tinggal diam apa yang ditudingkan, dan yang di lakukan oleh keluarga Salahsatu pekerja PNM mekar yang menuding kami Membawa Sajam,Menyumpahkan yang tidak baik terhadap keluarga nasabah dan dari Salahsatu pekerja juga menuding kami bahwa dirinya merasa Di jegal di jalan oleh 9 Anggota dari kami,padahal kami semuah ketemu Saat di rumah ketua kelompok di saat Pertemuan saja.
Sebagai mana yang di maksud dalam pasal 156 A, KUHP, Barang siapa di muka umum dengan sengaja Menyatakan Perasaan menimbulkan permusuhan,dan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan Rakyat indonesia,bisa di ancam pidana penjara Selam 5 tahun.
Saat di konfirmasi oleh awak media,Emus Nanang Selaku Ketua DPD ormas badak Banten Akan Menindak lanjuti Dengan adanya Polemik Di Kampung Cipanghurang wilayah desa Sumurbandung,kec Cikulur.Dan Saya selaku Ketua DPD Akan Menindak tega adanya Tudingan Terhadap Ke anggotan DPC kec Cikulur,bahwasanya Anggota DPC kecamatan Cikulur saat mediasi Antara Nasabah dan Petugas mekar,di tuding membawa Sajam,oleh pihak ketiga,Siapapun Orang nya kami tidak Terima Selaku ormas kemasyarakatan dan kami akan Melaporkan nya lebih Lanjut terhadap Wilayah hukum yang Berlaku di kabupaten Lebak.
( Hendra Bobi Abimanyu Kabiro Star7tv.com Lebak )