RajaBackLink.com

Kejari Belitung Periksa 3 Saksi dalam Perkara TPPU Desa Air Saga

Kejari Belitung Periksa 3 Saksi dalam Perkara TPPU Desa Air Saga

Star7tv.com, Belitung

Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal yaitu Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, digelar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 Pukul 09:00 WIB hingga selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung agendakan pemeriksaan 3 orang saksi dengan terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny.

Pelaksanaan sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung yakni Tri Agung Santoso SH dan Wildan A Rosyid SH. Dan telah melaksanakan Sidang Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal yaitu Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.

Agenda pemeriksaan saksi-saksi yaitu sebanyak 3 (tiga) orang saksi yaitu istri terdakwa MC (28), mantan bendahara Desa Air Saga GY (32) serta mantan Bendahara Desa Air Ketekok HY (33) yang dihadirkan oleh JPU Kejari Belitung.

“Saksi-saksi tersebut mengikuti jalannya pelaksanaan sidang tersebut secara online dari ruang seksi tindak pidana Khusus Kejari Belitung,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH kepada wartawan,” Selasa (6/9/2022).

Dalam persidangan ini dihadiri secara tatap muka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang dan JPU Kejari Belitung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Pangkal Pinang. Serta turut hadir juga Penasehat Hukum terdakwa secara online.

“Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang mana akan di laksanakan pada hari Kamis,22 September 2022 atas pelaksanaan sidang Perkara TPPU dengan Terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny tersebut berjalan dengan aman dan lacar,” ungkapnya. (Tim)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *