Star7tv.com, Belitung
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie menegaskan, untuk melakukan pengasapan atau fogging itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan tidak bisa serta merta melakukan fogging begitu saja.
Ia katakan untuk melakukan fogging harus sesuai SOP, diutamakan di daerah yang sudah ada wabahnya atau sudah ada yang terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Fogging dilakukan, prioritasnya di daerah yang sudah ada wabahnya atau sudah ada orang yang terkena penyakit DBD,” katanya, Selasa (13/9).
Kembali Ia jelaskan, fogging itu hanya membunuh nyamuk dewasa, oleh sebab itu giat Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M plus harus dilakukan.
“Kalau semua minta fogging, seluruh Belitung berapa kilometer persegi Belitung harus di fogging, jadi tidak masuk di akal, niatnya baik tapi SOP nya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ketika wartawan singgung tentang pemberhentian ASN, hal itu urusan internal eksekutif dan aturannya panjang.
“Kalau orang itu menjalankan SOP dengan benar, kenapa harus di pecat. Kalau tata bahasanya kurang baik ya kita perbaiki,” imbuhnya.
Semoga saja para ASN selalu komitmen menghasilkan dampak positif terhadap pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. (Tim)