RajaBackLink.com

Wartawan se-Jabotabek Datangi DPRD Karawang ,Desak Bupati dan APH Usut Tuntas,Tangkap dan Pecat Oknum PNS Penganiaya 2 Wartawan Karawang

Wartawan se-Jabotabek Datangi DPRD Karawang ,Desak Bupati dan APH Usut Tuntas,Tangkap dan Pecat Oknum PNS Penganiaya 2 Wartawan Karawang

star7tv.com – Kerawang – Insan pers yang ada di Jabotabek terketuk hati nurani untuk menunjukkan solidaritas sesama insan Pers dan rekan-rekan wartawan dari Kabupaten Bekasi, melakukan aksi Solidaritas,di kantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang,terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh oknum PNS Kabupaten Karawang,Kamis (22/09/2022)

Dalam kegiatan aksi solidaritas ,Kami Mendesak Aparat Penegak hukum (APH) Polres Karawang Usut Tuntas Perilaku Oknum PNS dan meminta kepada Bupati Karawang,untuk pecat oknum PNS berinisial A.A, yang di duga berbuat yang tidak Pantas terhadap dua rekan Wartawan kami di Karawang.

“Kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum PNS Kabupaten Karawang adalah perbuatan yang tidak terpuji, dan mencoreng nama baik instansi pemerintahan kabupaten Karawang akibat ulah oknum PNS Tersebut patut untuk di proses secara hukum yang ada di negeri Indonesia tercinta ini oleh pihak kepolisian .

Hal senada Dikatakan.N.Rudiansah Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi,”Saya sangat mendukung rekan-rekan wartawan dalam melakukan aksi Solidaritas,di kantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang,terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh oknum PNS Kabupaten Karawang berinisial A.A.

JIka kemudian Wartawan selalu di intimidasi seperti ini maka saya jamin Negara ini kedepannya akan menjadi Negara Hitam yang tak mengenal aturan dan hukum. Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang harus di pegang teguh oleh Rakyat seperti PNS yang di gaji oleh Negara.

“PNS yang melakukan Intimidasi dengan kekerasan pisik itu pantas di bumi hanguskan dari bumi Pertiwi ini. Jangan semena-mena berbuat kejam terhadap sesama, terlebih kepada wartawan sebagai Pilar ke-4 Demokrasi. Jika tindakan Oknum PNS ini tidak segera di tuntaskan maka jangan harap Negeri ini akan baik-baik,”kesalnya.

Dalam undang -undang republik indonesia no 40,tahun 1999 tentang Pers,bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

(Red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *